SORONG,Sorongraya.co, Polisi Adat Byak Wilayah adat Doberai dan selaku masyarakat Papua Barat Daya,Herry Kurano, menyoroti pernyataan kuasa hukum Ludia Ester Mentansan, Yosep Titirloloby, yang yakin bahwa Gubernur Papua Barat Daya (PBD) tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengusulan pelantikan hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Senin, 21 April 2025.
Herry Kurano menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti proses penyeleksian calon anggota DPRPBD sampai kepada hasil seleksi yang diumumkan pada 17 Februari 2025 lalu dan telah mengetahui calon-calon yang terpilih dan tidak terpilih karena telah diumumkan oleh panitia seleksi(PANSEL). Sehingga menurutnya pernyataan Kuasa hukum, Yosep Titirloloby meyakini hal tersebut tidaklah benar. Sebab tidak mungkin pansel mengeluarkan keputusan PANSEL yang sama dengan nomor pengumuman yang telah diumumkan oleh Yosep Titirloloby.
“Pernyataan kuasa hukum Ludia Ester Mentansan bahwa Gubernur PBD tidak mengeluarkan SK pengusulan pelantikan hingga putusan PTUN dikeluarkan adalah tidak benar dan kami menolak. Harapan kami, Janganlah Kuasa Hukum Yosep Titirloloby memberikan sebuah dokumen yang tidak ada pada sumbernya serta gugatan dari Yosep Titirloloby di PTUN sudah sesuai pasal 53 AyAt 1 UU Nomor 9 Tahun 2024, ini tidak logis dan merupakan langkah yang keliru,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ludia Ester Mentansan, Yosep Titirloloby mengatakan dalam gugatan dan proses tahapan persidangan yang disampaikan ke publik PBD bahwa ia meyakini kalau Gubernur Provinsi PBD tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengusulan pelantikan calon anggota DPRP PBD kepada Kementrian dalam Negeri RI sebelum adanya putusan dari PTUN Jayapura.
Herry Kurano menjelaskan bahwa mengetahui ada peserta dari wilayah Adat Raja Ampat atas nama Ludia Ester Mentansan telah menggugat PANSEL PBD di PTUN dengan objek sengketa terkait dengan Keputusan Pansel Nomor: 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Sebagai pejabat tata usaha negara, gubernur harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunggu putusan PTUN sebelum mengambil langkah selanjutnya serta harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan demikian, Herry Kurano menilai bahwa pernyataan kuasa hukum Ludia Ester Mentansan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka marilah kita bersama-sama mendukung PANSEL PBD untuk segera mengusulkan SK pengesahan Anggota DPRP Jalur Otsus yang sudah diumumkan ke Menteri dalam negeri RI untuk segera dilantik,” tutupnya.