MetroTanah Papua

Soal Pajak Hotel Vega, Ini Pernyataan KPU Kota Sorong

×

Soal Pajak Hotel Vega, Ini Pernyataan KPU Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Hilman Djafar, Ketua KPU Kota Sorong (merah) bersama Balthasar Kambuaya selaku Kadiv SDM dan Parmas KPU Kota Sorong saat jumpa pers bersama wartawan. [foto: trisna-sr]

SORONG, sorongraya.co  – Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mengklarifikasi informasi mengenai utang piutang dengan pihak Vega Prime Hotel Sorong. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mengaitkan utang KPU dengan tunggakan pajak hotel tersebut.

“Kami ingin meluruskan bahwa masalah pajak adalah urusan antara Vega Prime Hotel dengan Pemerintah Kota Sorong. Memang benar KPU memiliki utang kepada pihak hotel, tetapi itu bukan berarti KPU yang menyebabkan Vega tidak membayar pajak,” ujar Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar kepada awak media Rabu, 30 Juli 2025.

Kata Hilman, terjadinya utang antara KPU ke Pihak Vega Hotel lantaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang menggunakan fasilitas hotel. Ia mengakui adanya utang lembaga di vega hotel, namun soal kewajiban pajak hotel ke pemerintah tidak semata-mata KPU yang disalahkan.

Baca: KPK: Tak Ada Hubungan Utang Pajak Hotel Vega Dengan KPU

“Memang ditahapan akhir Pilkada 2024, kami masih memiliki kewajiban pembayaran. Tapi ini tidak bisa disamakan dengan urusan pajak pihak hotel. Harus dipisahkan antara kewajiban pajak Vega dan utang kegiatan KPU,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan Pilkada merupakan hajatan daerah, sehingga pembiayaan tahapan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Sorong. Berbeda dengan Pemilu Presiden maupun Legislatif yang sumber anggarannya dari APBN.

“Dimasa periode sebelumnya KPU mengusulkn anggaran senilai Rp 55 miliar, usulan kedua sebesar Rp 50 miliar, kemudian disetujui Rp 45 miliar. Namun diturunkan lagi menjadi Rp 42 miliar.  Setelah itu diturunkan lagi dan disepakati mejadi Rp 39 miliar dengan alasan kampuan APBD Kota sorong. Jadi ini usulan KPU sebelumnya,” terang Hilman kepada sorongraya.co.

Meski dengan angka tersebut, KPU merasa ragu bahwa nilai Rp 39 Miliar masi kurang, sehingga diusulkan salah satu pasal yaitu pasal 11 ayat 4 dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi kekurangan anggaran, maka menjadi tanggungjawab Pihak Pertama dalam hal ini Pemerintah Kota Sorong, untuk mengalokasikan penambahan anggaran.

Baca juga: DPR Tegaskan Pemkot Sorong Tindak Pengusaha Penunggak Pajak

“Ini semata-mata demi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Sorong, yang merupakan pemimpin bersama. Karena anggarannya minim, maka terjadi kekurangan diakhir tahapan. Untuk kegiatan itu kami memakai fasilitas Vega Prime Hotel yang belum terbayar sampai saat ini,” katanya.

Saat itu jika tahapan tersebut tidak diselesaikan, kata Hilman maka proses penetapan pasangan calon kepala daerah tidak akan berjalan, dan Kota Sorong mungkin masih belum memiliki kepala daerah hingga kini.

Pemerintah Kota Sorong Siap Selesaikan Sisa Dana Tahapan Pilkada 2024

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat bersama Komisioner KPU Kota saat berdiskusi di ruang kerja wali kota. Rabu, 30 Juli 2025. [foto: sr]
Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengaku akan menyelesaikan sisa anggaran tahapan Pilkada Kota Sorong tahun 2024. Hal ini disampaikan Septinus Lobat saat pertemuan antara Pemerintah dengan KPU Kota Sorong di ruang kerja Wali Kota. Rabu 30 Juli 2025.

Kepala Devisi SDM dan Parmas KPU Kota Sorong, Balthasar Kambuaya mengatakan jika pihanya telah melakukan pertemuan dengan pemerintah kota sorong, dalam pertemuan tersebut kata Bertho (sapaan akrab bhaltasar kambuaya), wali kota sorong berjanji untuk menyelesaikan sisa anggaran tahapan pilkada tahun 2024.

Namun sebelum itu, pemerintah kota sorong akan berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta untuk mengklarifikasi mengenai pajak hotel vega.

“Pak wali kota sampaikan akan berdiri sebagai pemerintah untuk menyelesaikan sisa anggaran tahapan pilkada, jadi KPU Kota Sorong, KesbangPol, Pj Sekda Inpektorat dan Kabag Hukum kita semua audiens dengan KPU di Jakarta,” pungkasnya.

Baca juga: Jika Tak Bayar Pajak, Ijin Vega Hotel Terancam Dicabut

Kata Bertho peristiwa seperti ini bukan hanya dialami oleh KPU Kota Sorong, namun KPU di daerah lainpun mengalami hal yang sama. “Ini bukan hanya kita KPU Kota Sorong saja yang begini, KPU di daerah lainpun sama, mereka koordinasi dengan pemerintah dan langsung diselesaikan,” ujar Bertho.

@berita_sorongraya.co #livehighlights #fypシ #papuabaratdaya #kotasorong #indonesia ♬ suara asli – Berita Sorongraya.co

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.