Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono /Foto: Kris Tanjung
Metro

SK Pemecatan 21 ASN Pemprov Papua Barat Siap Diterbitkan

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co – Surat Keputusan (SK) pemecatan 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat siap diterbitkan sebelum akhir tahun 2018.

Hal ini ditegaskan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono bahwa berdasarkan rekomendasi data yang diperoleh Inspektorat Papua Barat yang telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti penerbitan SK pemecatan.

“Datanya sudah kita dapat, jumlahnya ada 21 ASN pemprov papua barat. Kita sudah serahkan ke BKD dan BKD yang akan proses lebih lanjut. Yang jelas SK sudah keluar sebelum pergantian tahun 2018,” ujarnya kepada sorongraya.co Senin, 3 Desember 2018.

Menurutnya, Inspektorat bertugas mencari data yang jelas terkait status pidana para oknum ASN tersebut. Selanjutnya BKD yang memproses hingga penerbitan SK pemecatan.

“Tugas kami menyiapkan datanya yang jelas dan akan ditindaklanjuti oleh BKD. Pokoknya sebelum habis tahun anggaran 2018, SK pemecatan sudah dilaksanakan,” kata dia.



Sebelumnya, terdata ada 18 ASN yang bakal menerima SK pemecatan namun, berdasarkan data terakhir ada penambahan sehingga jumlahnya naik menjadi 21 orang.

Lanjut dia mengatakan, pemecatan ini telah sesuai amanat dan ketentuan undang-undang yang berlaku yakni karena pernah menyandang terpidana kasus korupsi.  

Meski demikian,, para ASN tersebut masih punya ruang untuk mengajukan keberatan atau langkah hukum lainnya.

“Pemecatan 21 ASN ini merupakan tahap pertama. Sementara di kabupaten/kota akan diproses masing-masing oleh kepala daerahnya atau bupati setempat,” pungkasnya. [krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.