MANOKWARI, sorongraya.co – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, salinan daftar Surat Keputusan (SK) pemecatan 18 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) sudah berada di mejanya.
“SK sudah diproses tinggal ditandatangani saja tapi yang jelas sudah terdata artinya Final,” kata Dominggus yang ditemui awak media usai gelar apel perdana di halaman kantor Gubernur. Senin pagi, 7 Januari 2019.
Menurutnya, selain SK 18 ASN tersebut, ada tiga ASN lainya yang SK nya masih dalam proses di tingkat Kabupaten dan Kota, yang mana masing-masing telah diserahkan ke kepala daerahnya dan siap untuk ditindak lanjutkan ke tingkat provinsi.
“Salinan 21 nama ASN itu sudah disiapkan hanya tinggal ditandatangani saja. Selain itu, SK pemecatan ini sudah melalui beberapa tahapan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Kita berpegang pada surat dari BKN yang sudah resmi keluar SK pemecatannya 18 orang, 3 masih proses, ini sisa ditandatangani saja,” terang dia.
Sementara itu Kepala BKD Papua Barat, Yustus Meidodga menambahkan, penyerahan SK pemecatan tersebut dipastikan pada Januari 2019 dengan jumlah seluruh ASN yang akan dipecat se Papua Barat, sebanyak 59 ASN.
“Kami tidak akan molor-molor waktu lagi, karena kemarin bertepatan dengan akhir tahun maka ada kemoloran waktu karena hari raya natal dan tahun baru,” tandas Yustus.
Untuk diketahui, puluhan ASN ini dipecat karena tersandung dengan kasus tindak pidana korupsi yang sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan tipikor. [krs]