Metro

Siap-siap, Empat Anggota KPU Wilayah PBD Akan di PAW

×

Siap-siap, Empat Anggota KPU Wilayah PBD Akan di PAW

Sebarkan artikel ini
Andarias Daniel Kambu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya. [foto: sr]

SORONG, sorongraya.co – Empat anggota Komisi Pemilihan Umum di wilayah Papua Barat Daya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW. Ke empat anggota KPU tersebut berasal dari dua daerah yang berbeda.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa ke empat anggota KPU tersebut telah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak bulan Mei dan Juni 2025. Alasan pengunduran diri karena mereka telah lolos sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Mereka telah mengajukan pengunduran diri, ada yang ajukan dibulan Mei ada juga yang bulan Juni 2025. Karena mereka telah lolos sebagai ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten,”kata Andarias kepada sorongraya.co. Senin 23 Juni 2025.

Empat anggota KPU tersebut adalah Yulius Yarollo sebagai Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sorong Selatan, Federika Muguri sebagai Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Sorong Selatan, dan Kalansina Aibini sebagai Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Raja Ampat. Ketiganya dinyatakan lulus seleksi ASN di lingkungan Provinsi Papua Barat Daya.

“Sedangkan Pak Elieser Kombado beliau sebagai Kadiv Teknis KPU Sorong Selatan, beliau dinyatakan lulus sebagai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan,” ujar Andarias.

Baca: Baru Menjabat, Kadis Lingkungan Hidup Kota Sorong Atasi Pohon Tumbang

Terkait Surat Permohonan Pengunduran diri empat anggota KPU itu, kata Andarias telah ditindak lanjuti ke KPU RI di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2025. KPU RI kemudian melayangkan surat balasan Nomor 1079 tahun 2025, tentang verifikasi dan klarifikasi atas pengunduran diri anggota KPU tersebut.

“Hari ini sudah kita lakukan semua terhadap empat orang anggota yang bersangkutan. Ini bagian dari dokumen yang harus dilengkapi secara administrasi sehingga memenuhi secara formal untuk selanjutnya ditindaklanjuti kepada pimpinan di Jakarta,” terang Andarias.

Lebih lanjut Andarias menjelaskan bahwa penialain KPU provinsi sesuai dengan PKPU 23 tahun 2023 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pasal 125 huruf A. Bahwa KPU Provinsi wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca juga: Kepala Kampung Sanem Diduga Gelapkan ADD Senilai Rp 2 Miliar

“Setelah ini kita kirim dokumen dan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan KPU RI terhadap pergantian antar waktu,” tutur Andarias.

Terkait calon Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sorong Selatan dan KPU Raja Ampat, Andarias mengaku belum dapat berkomentar.

“Saya belum bisa berkomentar soal itu. Kita menunggu dokumen administrasi yang ada ini disampaikan ke pimpinan, sambil menunggu petunjuk selanjutnya,” ujar Andarias.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.