Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Selestinus Paundanan, S.E
Metro

Selestinus Paundanan: Soal Hendrik Sitorus, Itu Kewenangan PAN

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Menanggapi status dan persoalan Hendrik Poltak Sitorus, Anggota DPRD Kota Sorong yang juga terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC yang dieksekusi pada 20 Juni 2019 lalu, Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Selestinus Paundanan, S.E mengatakan, persoalan tersebut dikembalikan dan merupakan kewenangan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kota Sorong ingin mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW), sudah tidak bisa, mengingat waktunya tidak memungkinkan, harus sesuai aturan pengusulan PAW, paling tidak enam bulan. Ya, nanti kita lihat setelah ini,”kata Selestinus saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Sorong, Senin siang, 1 Juli 2019.

Selestinus menambahkan, ketika sudah ada putusan, pastinya pihak Kejaksaan Negeri Sorong akan mengirimkan pemberitahuan kepada DPRD.

Namun, ketika wartawan menanyakan, bukankah sejak satu minggu lalu surat pemberitahuan sudah dikirim, Selestinus, menjawab, itu adalah kewenangan Sekretariat Dewan karena berkaitan dengan administrasi.

“Pada prinsipnya, kita (DPRD) tetap patuh dan tunduk terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Begitu juga dengan Hendrik Poltak Sitorus, dia harus menjalani proses hukum setelah adanya putusan Mahkamah Agung,”ujar politisi asal Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Hendrik Poltak Sitorus, anggota DPRD Kota Sorong yang juga terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Timotius Jemey, S.H pada 25 Juni 2018 lalu, Hendrik Poltak Sitorus kembali dieksekusi Kejaksaan Negeri Sorong di tempat usaha penginapan miliknya, Pandawa di Rufei pada Kamis sore, (20/06/2019) lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Pid.sus/2019 tertanggal 29 April 2019, Hendrik Poltak Sitorus divonis 1 tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya Hendrik Poltak Sitorus, dua anak buahnya Irmawati turut divonis 9 bulan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan telah dieksekusi pada Senin pekan lalu, sedangkan satu terpidana lainnya Jefry Baliude hingga saat ini belum dieksekusi. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.