KAIMANA,sorongraya.co – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Pemda Kaimana mengeluarkam ultimatum atau peringatan tegas akan menutup tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengantongi ijin usaha.
Kepala Satpol PP, Linmas dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come, mengatakan, hal tersebut akan dilakukan setelah kegiatan rakorda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran se provinsi Papua Barat yang akan berlangsung pada Oktober 2019 ini.
“Tempat usaha cafe yang tidak memiliki ijin sebagaimana perda yang telah diberlakukan (Akan) diambil langkah tegas berupa pencabutan dan penutupan tempat usaha,” tandasnya.
Pemeriksaan kembali ijin operasional tempat usaha ini, terang dia, sebagai langkah akhir yang dilakukan oleh Satpol PP dalam pengawasan dan pengendalian maraknya tempat karaoke atau cafe berkedok bar. Dan sebagai aturan Perda yang berlaku, namun sebelum penertiban yang akan dilakukan pada akhir oktober, terlebih dahulu Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis yakni Dinas PTSP.
“Dalam akhir bulan (Oktober, red) ini, kita akan melakukan pemeriksaan ijin pengoprasional cafe, setelah dua penyidik PPNS kami yang telah mengikuti pendidikan di Mega Mendung dan mereka akan dilantik setelah ada kegiatan rapat koordinasi Satpol PP dan Damkar se Provinsi Papua Barat yang akan dilaksanakan pada Minggu terakhir bulan ini. Artinya kalau meraka sudah dilantik berarti sudah sah dan mempunyai kekuatan, setelah itu mereka akan melapor diri ke Polres dan kita melakukan Action,” cetusnya.
Kata dia, jika dilihat dari batas waktu yang diberikan kepada para pelaku usaha terkait kepengurusan surat-surat usahanya, cukup lama, dan saat ini tidak akan ada lagi toleransi.
“Kalau ijin oprasionalnya lengkap dan telah terdaftar ke Dinas PTSP akan lolos, tetapi yang tidak kita akan tutup langsung tempat usahanya, kalau cafe yang sementara punya surat yang kami ketahui itu ada 9 sampai dengan 10,” ucap dia.
Disinggung tentang sejauh mana perda miras yang telah disusun, kata dia, bahwa perda dimaksud saat ini telah ada, namun untuk pengawasan dan penertiban pihaknya masih melakukan koordinasi dengan bagian umum setda Pemkab Kaimana untuk membuat aturan pelaksanaannya.
Ia pun, berharap, kedepan masyarakat dalam menjalankan tempat usaha, tetap mengacu pada perda yang telah berlaku. [ron/krs]