MANOKWARI,sorongraya.co– Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Papua Barat, M.Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M.,S.IP sesalkan tindakan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kaimana yang ribut proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Kepada Wartawan di Manokwari, Jum’at 12 Oktober 2018 Sanusi Rahaningmas menegaskan, ribut proyek yang dilakukan oknum anggota DPRD Kaimana berinisial RS untuk kepentingan pribadinya merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai wakil rakyat.
Menurut Legislator Papua Barat tiga periode ini bahwa tindakan oknum anggota DPRD Kaimana yang ribut-ribut di bagian Bina Marga dan Cipta Karya sangat memalukan, apalagi membawa nama Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani.
“Wakil Gubernur itu bukan untuk urus proyek tapi tugasnya untuk mengurus pemerintahan dan rakyat, jadi siapa pun orangnya termasuk kelurga Wagub sendiri pun tidak punya hak membawa jabatan ini untuk mengurus proyek, apalagi memnawa Disposisi untuk kepentingan pribadi menuju pileg 2019” tegas Sanusi dalam keterangan persnya, Jum’at siang.
Anggota Komisi C DPR Papua Barat yang bermitar dengan Dinas PU ini mengklaim bahwa mereka tidak pernah pergi ribut paket pekerjaan dengan OPD terkait, karena apapun yang diprogramkan baik melalui Eksekutif maupun Legislatif untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
Jadi siapa pun kontraktor yang kerja silahkan saja yang penting sesuai dengan pekerjaan yang diberikan dan pekerjaan itui untuk kepentingan masyarakat di Papua Barat.
“Kan RS ini anggota DPRD Kaimana, urusan apa datang ribut-ribut proyek di sini, kemudian anda masukan program apa di Provinsi sehingga melakukan seperti itu, bahkan mau melapor kepada Wagub, Mohammad Lakotani untuk paket-paket ini harus dipending, kapasitasmu apa..?” Tanya Rahaningmas dengan nada tegas.
Sanusi menegaskan, jabatan RS sebagai anggota DPRD Kaimana tidak bisa dipisahkan dari pribadinya sehingga tindakan yang dilakukannya sangat tidak sesuai dengan kode etik kedewanan serta merusak citra dan martabat jabatan Wakil Gubernur.
Dia berharap para Kabid dan pimpinan OPD terkait tidak perlu tolerir hal yang dilakukan oknum wakil rakyat seperti ini, karena ketika ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang tidak ada orang membantu.
“Pimpinan OPD tidak perlu tolerir tindakan seperti begini, karena anda adalah penanggung jawab anggaran, ketika ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang, bukan oknum anggota DPRD ini yang diperiksa tapi anda sebagai pejabat pengguna anggaran, jika ada hal-hal yang mencurikan atau mark-up maka anda yang siap ditangkap bukan orang lain” pungkasnya.
Sanusi mempersilahkan RS kembali ke Kaimana untuk mengurus masyarakat disana, pasalnya DPRD setempat bermitra dengan Pemerintahan Kabupaten Kaimana bukan Provinsi Papua Barat.[***]