MANOKWARI, sorongraya.co – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, pertanyakan dimasukkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Otonomi Khusus Papua di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) belum lama ini.
Pertanyaan tersebut didasarkan pada amanat Pasal 77 dari UU RI No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di dalam pasal 77 disebutkan, ‘Usul perubahan atas Undang Undang itu dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’ Artinya rakyat Papua memiliki hak pertama untuk mengusulkan perubahan atas UU Otsus tersebut.
“Ini membingungkan. Tentunya muncul berbagai pertanyaan siapa yang mengusulkan perubahan saat ini? Siapa yang mengakujukan RUU Otsus tersebut hingga masuk dalam Prolegnas? Apakah pengajuan ini diketahui MRP dan DPRP maupun MRPB dan DPR PB mengetahui pengajuan RUU Otsus tersebut,” terang Cristian kepada sorongraya.co. Senin 9 Desember 2019.
Lebih lanjut Cristian kembali pertayakan apak RUU Otsus tersebut pernah disosialisasikan kepada seluruh komponen rakyat Papua diatas tanah papua ini? Apakah pernah ada konsultasi publik yang dilakukan untuk mengumpulkan aspirasi rakyat Papua terkait usulan perubahan dalam RUU tersebut?.
Oleh karena itu dirinya meminta agar MRP, MRPB, DPRP dan DPR PB untuk segera mendesak Pemerintah Pusat serta DPR RI untuk menunda dan atau mengeluarkan RUU Otsus Papua dan Papua Barat tersebut dari Prolegnas.
Hal ini untuk dilakukan kajian ilmiah bersama rakyat Papua. Bagi Yan hal ini sangat penting sebelun diajukan kembali ke Pemerintah dan DPR untuk dimasukan kembali dalam Prolegnas berikutnya.
“Seharusnya Pemerintah Indonesia mau senantiasa menghargai hak-hak politik rakyat Papua yang sudah jelas tersirat di dalam UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus tersebut. Khususnya dalam konteks perubahan terhadap undang undang ini, sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 tersebut,” pungasknya. [red]