MetroTanah Papua

Revisi UU TNI Disahkan, Aliansi Masyarakat Nusantara PBD Nyatakan Dukungan Penuh

×

Revisi UU TNI Disahkan, Aliansi Masyarakat Nusantara PBD Nyatakan Dukungan Penuh

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co– Demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Aliansi Masyarakat Nusantara Papua Barat Daya menggelar orasi dan bagi takjil di Sorong City guna menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI. Sabtu, 29/03/2025.

Fatra Muhammad Soltif, selaku Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Nusantara Papua Barat Daya, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak mengandung pasal yang menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Ia mengajak masyarakat untuk cermat dalam menilai informasi yang beredar serta membedakan antara berita yang valid dan hoaks.

“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan penuh terhadap revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI. Dalam undang-undang tersebut, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan kembalinya Dwifungsi ABRI. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam melihat isu ini serta memilah mana berita yang benar dan mana yang hoaks,” ujar Fatra dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI berkaitan dengan restrukturisasi kementerian dan penambahan badan baru yang membutuhkan kehadiran TNI aktif, seperti Badan Visi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, badan-badan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan SAR Nasional, serta instansi terkait perikanan dan kelautan juga membutuhkan peran TNI aktif.

“Tiga kementerian utama, seperti Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, dan Kemensestek, memerlukan intervensi terkait kedaulatan negara, sehingga kehadiran TNI aktif sangat dibutuhkan. Garis komando dan koordinasi harus jelas demi menjaga keamanan nasional,” jelasnya.

Terkait perpanjangan masa tugas prajurit, ia menilai bahwa perubahan usia pensiun dari 43 tahun menjadi 54 atau 56 tahun masih dalam batas produktivitas. Menurutnya, usia tersebut masih layak bagi prajurit untuk tetap mengabdi dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Lebih lanjut, Fatra menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada era Orde Baru. Ia memahami adanya kekhawatiran di masyarakat akibat trauma sejarah, namun memastikan bahwa reformasi tetap berjalan dengan adanya pengawasan dari DPR RI dan partai politik.

“Kami juga menolak dengan tegas kembalinya Dwifungsi ABRI. Kami paham ada trauma di masyarakat akibat sejarah kelam masa lalu, tetapi revisi UU TNI ini tidak akan menghidupkan kembali sistem tersebut. Reformasi tetap berjalan, dan ini terbukti dengan adanya kritik dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya,” tambahnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.