Kapolres Fakfak, didampingi Dandim 1803 Fakfak dan Kasat Reskrim Polres Fakfak, menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan. Foto: Wahyu
Metro

Polres Fakfak Tetapkan 20 Anggota TPNPB Sebagai Tersangka

Bagikan ini:

FAKFAK,sorongraya.co – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 56 anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang diamankan Minggu, 1 Desember 2019 lantaran kedapatan membawa senjata tajam, bendera Bintang Kejora dan atribut lainnya, Polres Kabupaten Fakfak akhirnya menetapkan lebih dari 20 orang sebagai tersangka.

Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK., M.H., saat konferensi pers Senin, 2 Desember 2019 mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada 56 orang dan akhirnya lebih dari 20 orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

“Saat ini sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut, karena yang diperiksa banyak, nanti kami akan dibantu oleh penyidik dari Polda Papua Barat dan bisa saja jumlahnya bertambah. Untuk hari ini kami akan naikkan status lebih dari 20 orang sebagai tersangka karena yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 junto pasal 107 KUHP junto pasal 212 KUHP,” terangnya.

Menurut Kapolres, dana yang berhasil diamankan kemarin saat penggerebekan awalnya berjumlah Rp. 12 juta lebih, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi terjadi penambahan dana sejumlah Rp. 70 juta. Tak sampai disitu, Senin pagi tadi penyidik kembali menambahkan barang bukti berupa uang sejumlah 6,5 juta, jadi total uang yang diamankan adalah Rp. 88,5 juta lebih.

“Kami akan terus melakukan penyidikan sumber dana tersebut bersumber dari mana,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbachul Munir, S.IK. yang mendampingi Kapolres dalam konferensi pers mengatakan, setelah penyidik melakukan pengembangan lagi terkait dana organisasi TPNPB ini, ternyata masih ada tambahan dana lagi sebesar 6,5 juta.

“Ini berdasarkan keterangan mereka, dana tersebut akan disetorkan kepada pimpinan tertinggi mereka di Jayapura yang berinisial SK,” jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Fakfak, yang didampingi Komandan Kodim 1803/Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md. kembali menunjukan sebagian barang bukti yang berhasil diamankan Minggu kemarin sore kepada media.

Dari barang bukti yang diletakan di meja, nampak adanya tombak yang terdapat bendera bintang kejora, bendera bintang kejora dalam plastik, busur, anak panah yang diduga telah dilumuri racun pada ujungnya, ketapel sebagai pelontar anak panah, ketapel pelontar batu, kelereng, ketapel panjang untuk melontarkan batu dari jarak yang cukup jauh, KTA TPNPB dan parang.

“Yang kami tampilkan ini adalah sebagian barang bukti. Sebenarnya jumlahnya banyak. Bendera ada belasan, puluhan anak panah dan busur, puluhan parang, 78 KTP TPN PB dan uang tadi. Juga ada baju loreng dan atributnya. Dari KTA yang ada kita bisa mengetahui struktur dan kepangkatan mereka, ada yang berpangkat kopral, kapten, penembak runduk, bahkan ada juga provostnya,” jelas Kapolres.

Disinggung soal sumber dana yang cukup besar yang berhasil diamankan, Kapolres menegaskan akan mengembangkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang terindikasi dipakai untuk menyokong kegiatan TPNPB ini.

“Kalau kita perhatikan, aparat kampung Pikpik mulai dari kepala kampung, bendahara dan sekretarisnya, ternyata ikut dalam kegiatan ini, tentu patut dikembangkan penyelidikan, apakah ada dana desa juga turut dipakai dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.

Kapolres meminta wartawan untuk terus melakukan update berita akan kasus ini, agar menjadi perhatian semua pihak. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing. Segera melaporkan, bila diketahui hal-hal yang tak biasa.

Senada disampaikan Dandim 1803/Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md. meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan masalah keuangan dana desa. “Dari kasus ini, pemerintah daerah untuk lebih mengawasi penggunaan dana desa jangan sampai dipakai untuk menyokong kegiatan yang menentang negara,”pungkasnya. [wah]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.