Hukum & KriminalMetro

Polisi Berhasial Amakan 1 Pelaku Residivis Curanmor, 1 Masih DPO

×

Polisi Berhasial Amakan 1 Pelaku Residivis Curanmor, 1 Masih DPO

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Seorang pelaku berinisial M.B. alias M berhasil diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT setelah sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban dalam kasus ini berinisial NAP seorang pengemudi taksi online. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran aksi dua pelaku saat sedang mengangkat barang milik penumpang ke bagasi kendaraan. Kedua pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Sebelum operasi penangkapan dilaksanakan, tim terlebih dahulu menggelar konsolidasi dan menerima arahan pelaksanaan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku.

MB sempat berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong dan mencoba memanjat pagar sekolah untuk menghindari petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah personel yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, MB mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial YN.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MB merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Tim Mangewang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, Polresta Sorong Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.