WAISAI, sorongraya.co – Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek mengaku siap menerima, menangani dan menindaklanjuti laporan warga masyarakat terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2020. Hal itu sudah diberlakukan semenjak diambil sumpah jabatan atau dilantik.
Berdasarkan Undang – Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 dan juga peraturan Bawaslu menyangkut dengan tugas pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan, dimana Bawaslu harus menerima laporan maupun menangani temuan dan menindaklanjutinya.
“Tidak ada kata tidak siap, tapi harus siap karena hal itu sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam tahapan Pemilu,” tutur Rumsowek kepada Wartawan di Kantor Bawaslu Raja Ampat, belum lama ini.
Rumsowek mengaku sejauh ini belum ada laporan tentang pelanggaran Pilkada dari masyarakat maupun Partai Politik kepada Bawaslu. Namun Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menemukan sejumlah temuan adanya keterlibatan salah satu oknum ASN yang ikut dalam seleksi Panwas Distrik, sesuai prosedurnya diserahkan ke pemerintah daerah untuk diberikan pembinaan.
Dirinya inginkan agar seluruh masyarakat Raja Ampat ikut aktif dalam pengawasan Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 09 Desember 2020 mendatang. “Sampai sejauh ini belum ada laporan, jika ada laporan masuk berarti kami juga berterima kasih.
Kami harap adanya kesadaran dari warga masyarakat untuk melakukan pengawasan Pilkada yang akan diselenggarakan nanti. Jika ada dugaan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu karena itu bagian dari pengawasan partisipatif dari warga masyarakat,” ujar Rumsowek. [dav]