SORONG, sorongraya.co – Papua Forest Watch (PFW) salah satu organisasi masyarakat sipil menilai penegak hukum belum berhasil mengungkap dan menetapkan satu pun yang diduga pelaku dalam kasus illegal logging yang terjadi di Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni dan Sorong sejak Januari hingga April 2018.
Hal ini tentunya membuat mosi tidak percaya dan kecemasan warga terhadap upaya penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan. Kasus illegal loging ini sudah dua bulan lebih terjadi namun belum menunjukkan hasil baik dari penegak hukum.
PFW sendiri telah mendokumentasikan sedikitnya ada tiga kasus kejahatan kehutanan, penangkapan kayu komersial jenis merbau yang diduga diperoleh secara tidak sah.
“Kami mendesak penegak hukum agar secara serius mengungkap dan menetapkan tersangka, serta memberikan sangsi seadil-adilnya bagi masyarakat, negara dan lingkungan yang dirugikan,” kata Gunawan, Juru Bicara PFW kepada awak media. Kamis 12 Juli 2018.
Menurut Gunawan, badan penegak hukum melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Direskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) telah menangkap dan menahan barang bukti kayu olahan, alat berat dan kendaraan angkutan, serta petugas kapal pembawa kayu merbau namun kasus kejahatan kehutanan itu diduga melibatkan pejabat tertentu dan para pemodal.
PFW menilai kelalaian aparat penegak yang diduga bermain-main dengan hukum, hal ini terlihat dari hilangnya barang bukti kejahatan kehutanan di Teluk Bintuni, sehingga berpotensi sulit dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam pemberitaan salah satu media, Kata Gunawan diketahui barang bukti tersebut sudah tidak ada di tempat dan sebelumnya dijadikan penampungan barang bukti.
“Kami juga mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk selalu menginformasikan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan kasus kejahatan kehutanan tersebut, serta disampaikan secara terbuka kepada publik luas, melalui media dan sarana komunikasi lainnya,” tuturnya.
Bagi Gunawan informasi perkembangan proses dan upaya penegakan hukum harus disampaikan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat berpartisipasi mengawasi kinerja aparat dan penegakan hukum.
Pembatasan dan tidak adanya keterbukaan informasi dari penegak hukum dapat membuat masyarakat curiga, namun berbeda jika ada keterbukaan informasi tentunya akan memperkuat dan mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi penegakan hukum dan meningkatkan wibawa aparat penegak hukum. [red]