Metro

Permasalahan Pemindahan Uang Nasabah Berakhir Damai

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Setelah melakukan komplain di kantor Bank Mandiri Cabang Sorong, Jalan Basuki Rahmad, Kamis pagi (08/10/2020), permasalahan tunggakan kartu kredit antara nasabah atas nama Haris Nurlette dengan Bank Pemerintah itupun selesai.

Bank Mandiri Cabang Sorong yang diwakili oleh Bagus Saloko Koessoemadiyo secara langsung menerima keluhan yang disampaikan nasabah Haris Nurlette. Dalam mediasi tersebut tercapailah kesepakatan, dimana nasabah yang merupakan pengacara kondang di Kota Sorong ini akhirnya membayar tagihan kartu kredit sebesar 30 juta rupiah setelah pihak bank mengembalikan uang senilai 50 juta rupiah milik Haris Nurlette, yang sebelumnya dipindahkan sebagai jaminan untuk pelunasan tunggakan kartu kredit.

Pihak bank Mandiri maupun Haris Nurlette, sepakat bahwa permasalahan kartu kredit selesai. Haris berharap, masalah ini selesai, dirinya tidak lagi disibukan dengan urusan kartu kredit.

Pihak bank Mandiri melalui Bagus Saloko Koessoemadiyo mengaku permasalahan telah selesai. Pak Haris Nurlette sudah lega bahwa masalahnya sudah selesai.

Bagus menambahkan, pada saat menerima komplain tadi tidak bisa mempersilahkan wartawan yang meliput untuk masuk ke dalam ruang. Pasalnya, saat ini bank Mandiri tengah menerapkan prorokol kesehatan covid-19. Karena bank memiliki resiko tinggi penyebaran covid-19.

Sebelumnya, Haris Nurlette, nasabah bank Mandiri sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum bank Mandiri Jayapura, yang bertugas di bagian penagihan kartu kredit. Oknum tersebut tanpa meminta izin atau klarifikasi dari nasabah memindahkan uang milik nasabah dari rekening aktif lainnya, dengan alasan sebagai jaminan pembayaran tunggakan tagihan kartu kredit. Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (06/10/2020).

Padahal menurut Haris, uang yang diambil senilai 52 juta rupiah itu bukan dipindahkan dari rekening yang dijadikan referensi dalam perjanjian kartu kredit. Namun, dari rekening saya yang lain. Seharusnya dia meminta izin dulu atau klarifikasi ke saya. Jika uang dari nasabah sudah dapat dipindahkan atau diambil, lantas bagaimana dengan rahasia nasabah. Seharusnya kan dilindungi, bukan sebaliknya.

[SPACE IKLAN]
Awalnya, saya mencoba meminta dicetakan rekening koran dari tahun 2017, akan tetapi salah pegawai bank Mandiri yang bertugas di depan menyampaikan kepada saya agar bersabar selama tiga hari untuk melapor ke kantor pusat baru bisa dilakukan pencetakan rekening koran.

Langkah ini saya lakukan untuk memastikan bahwa apa betul uang yang berada di dalam rekening itu jumlahnya berapa, dan yang diambil oleh oknum itu berapa. Akan tetapi saya diminta bersabar, menunggu tiga hari,” ujar Haris.

Diketahui, peristiwa yang dialami nasabah bank Mandiri ini bukan yang pertama kalinya. Pada tahun 2017, mantan Ketua DPC Peradi Sorong ini pernah memgalami hal serupa. Uang sejumlah 20 juta rupiah yang berada di salah satu rekening dipindahkan sepihak. Dari peristiwa tersebut, salah satu oknum di bagian penagihan kartu kredit dipecat.[jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.