SORONG, sorongraya.co – Terkait penganggaran serta pengadaan barang jasa penanganan Covid-19, Kejaksaan Negeri Sorong menginginkan adanya keterbukaan dari semua pihak yang terlibat. Karenanya, Kejaksaan Negeri Sorong bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Sele Besolu, Gugus Tugas dan BPBD Kota Sorong mengadakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan Jumat siang 12 Juni 2020 ini bertujuan untuk mendengar secara langsung apa yang sudah direncanakan maupun dilakukan oleh instansi terkait.
Tadi kami sudah mendengar pemaparan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Sele Besolu, Gugus Tugas dan BPBD Kota Sorong mengenai apa yang sudah dilakukan. Pengawalan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa covid-19 dilakukan kejaksaan negeri Sorong sehingga tidak terjadi penyimpangan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, Djino Dian Talakua.
Djino menambahkan, sebagai pengawal anggaran juga pengadaan barang dan jasa covid-19, kejaksaan negeri Sorong butuh keterbukaan dari gugus tugas. Keterbukaan yang kami maksudkan bukan hanya untuk satu item kegiatan saja, melainkan keseluruhan kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Rudy Laku menyampaikan, kehadiran tim dari kejaksaan negeri Sorong untuk memberikan arahan serta bimbingan agar pemanfaatan anggaran penggunaan anggaran penanganan covid-19 sesuai dengan peruntukannya dan aturan yang berlaku.
Karena ini baru perdana, sehingga koordinasi ini akan terus berjalan kedepannya,” ujar mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Sorong ini. [jun]