SORONG,sorongraya.co- Terkait permasalahan perumahan 10, mantan pejabat dan pegawai serta ahli waris yang dahulunya berdinas di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyambangi Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (30/03/2021).
Dalam audiens yang yang berlangsung di aula gedung Jaksa Pengacara Negara, mantan pejabat, pegawai hingga ahli waris yang menghuni perumahan 10 meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong bisa mencarikan solusi guna menyelesaikan permasalahan perumahan 10.
Salah satu mantan pejabat, Yance Mambrasar mengatakan, kami di undang di kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk mendengar pendapat dari Jaksa Pengacara Negara terkait permasalahan perumahan 10.
Perlu diketahui bahwa keberadaan perumahan 10 ini sejak Kabupaten Raja Ampat pertama kali terbentuk. Perumahan 10 pada waktu ada yang sudah selesai dibangun bahkan ada yang belum.
Kami tinggal di perumahan 10 sejak dibangun hingga saat ini. Mengapa hanya kami yang tinggal di perumahan 10 yang di suruh keluarga. Padahal masih ada tiga lokasi perumahan lainnya yang berada di dekat tempat tinggal kami, tidak di suruh keluarga. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat harus bijaklah melihat permasalahan ini,” kata Yance.
Yance menjelaskan, di kompleks perumahan 10, ada 19 rumah disitu. Kemudian ada perumahan 100 dan 200. Kami yang sudah pensiun ini tetap masih tinggal di perumahan 10. Sementara, ada pegawai yang tinggal di perumahan 100 sudah pensiun lalu jual rumah.
Inikan tidak betul namanya. Yang namanya asset negara atau daerah seharusnya tak boleh dijual. Lalu kenapa hanya kita yang disuruh keluar dari rumah, yang dari awal kabupaten ini terbentuk kita sudah bekerja sebagai pegawai disini,” ujarnya.
Mantan pejabat ini berharap, pemda Raja Ampat dapat melihat permasalahan ini dengan hati nurani. Mungkin ada kebijakan bagi kami sebagai pelopor jalannya pemerintahan kabupaten Raja Ampat.
Diakui Yance, sejak awal kami tinggal di perumahan 10 tidak pernah berpikir untuk tinggal sekian lama lalu keluar dan tinggal di tempat baru. Namun, yang terpikir di dalam benak kami adalah konsep besar menjadikan Raja Ampat sebagai kabupaten bahari. Karena disitu ada kepentingan masyarakat. Kalau perumahan kan, kepentingannya pemerintah daerah.
Sebenarnya dana Otonomi Khusus itu diperuntukan bagi masyarakat asli Papua. Tetapi pemerintah menggunakan dana Otsus tersebut membangun perumahan 10 ini. Dalam hal ini, pemda sangat keliru.
Jika kemudian masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten Sorong sangat keliru. Apa yang dilakukan pemerintah sebelumnya, kalau salah, menjadi tugas bagi pemda Raja Ampat untuk menyelesaikannya. Karena kabupaten Raja Ampat merupakan bagian dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Yance pun membenarkan bahwa status tanah yang saat ini telah berdiri perumahan 10 adalah status adat. Jadi, kalau pemerintah kabupaten Raja Ampat mengklaim bahwa itu tanah pemerintah, dirinya siap memberikan penjelasan, yang disertai dengan bukti.
Menanggapi soal sistem lotre yang dipakai bagi yang menempati perumahan 10, benar adanya. Kita kepala dinas saat itu jumlahnya lebih dari 10, tidak mungkin bisa tinggal semuanya di perumahan 10. Maka, diusulkanlah ke pak bupati saat itu agar dipakai sistem lotre. Kita 10 orang inilah yang mengawali tinggal disini hingga saat sekarang,” tambah Yance.
Sementara itu, jaksa pengacara negara yang ditunjuk, Khusnul Fuad membeberkan, merespon permintaan dari pemda Raja Ampat, kami baru sebatas mengundang pensiunan dan ahli waris yang tinggal di perumahan 10 untuk didengar pendapatnya sekalian berupaya mencari solusi.
Kami mencoba menelusuri bagaimana proses pensiunan ini menempati rumah tersebut saat dulunya mereka masih menjadi pegawai di pemda Raja Ampat. Memang dari pengakuan mereka bahwa belum ada satu aturan yang mengatur tentang hal itu. Baru sebatas menggunakan sistem lotre.
Yang menjadi keluhan, mereka sangat berat meninggalkan rumah yang sudah ditinggali sejak pertama kali kabupaten Raja Ampat dibentuk,” ujar Fuad.
Meski demikian, lanjut Fuad, mereka siap apabila pemda memberikan solusi berupa lelang, pemutihan, jual beli atau dibayar cicil. Selaku JPN, kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemda Raja Ampat sekaligus mencari solusi dan regulasinya seoerti apa. Sebab, kami tidak ingin memberikan solusi tapi malah menimbulkan masalah baru.
Jika kemudian dipersoalkan mengapa yang diproses hanya perumahan 10 karena memang kami baru mendapat kuasa dari pemda Raja Ampat terkait perumahan 10. Kami mencoba menyelesaikannya satu persatu.
Paling tidak adalah penghargaan yang diberikan dari pemda kepada mereka yang telah memgabdi untuk kabupaten Raja Ampat,” kata Fuad.