Metro

Penjabat Wali Kota Sorong Berencana Panggil Kadis Perumahan dan Developer

×

Penjabat Wali Kota Sorong Berencana Panggil Kadis Perumahan dan Developer

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pertanyaan wartawan soal banyaknya warga Kota Sorong yang menjadi korban kredit kepemilikan rumah subsidi, Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perumahan dan developer PT Jaya Molek Perkasa (JMP).

” Terkait permasalahan ini, saya akan menanyakannya kepada Dinas Perumahan, apakah selama ini ada pengaduan soal KPR subsidi bermasalah,” tegas Penjabat Wali Kota Sorong usai menghadiri ajang Archipelago Food Festival di Aston Sorong Hotel semalam.

Menurutnya, selaku pemerintah wajib hukumnya mencarikan solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga.

” Yang jelas, kadis dan developernya kita undang untuk kita pastikan, kalau ada pengaduan seperti itu apa solusinya,” ujar Yarangga.

Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga.

Yarangga menambahkan, pemerintah hadir guna menyelesaikan masalah. Selain itu, kita belum mendapatkan informasi serta data yang jelas terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, pengacara sekaligus praktisi hukum Fernando Ginuni menyatakan keprihatinannya terhadap korban developer nakal terkait mangkraknya ratusan unit rumah subsidi.

Menurut Dormansi, Bank Papua diminta untuk tidak melindungi oknum pegawainya yang nakal terkait mangkraknya ratusan unit KPR subsidi di Kota Sorong.

Fernando mengaku uang senilai 73 miliar milik negara, jumlahnya sangat besar. Ketika ratusan unit KPR mangkrak, otomatis di situ ada kerugian negara.

Pengacara yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia ini menilai boleh jadi mangkraknya ratusan unit KPR subsidi merupakan kerugian terbesar yang pernah ada di bank Papua.

” Hadirnya bank Papua untuk mendukung roda pembangunan di tanah Papua. Apabila kejadian ini tidak dituntaskan, saya kuatir akan menjadi catatan buruk bagi bank Papua,” ujarnya.

Nando memperkirakan, dari 73 miliar, anggaran KPR subsidi yang dikucurkan oleh negara, menurut perhitungan saya bank Papua Cabang Kumurkek dirugikan sekitaf 40 miliar.

Pengacara sekaligus praktisi hukum Fernando Ginuni.

Alumni Fakuktas Hukum Uncen ini menekankan, oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pusaran mangkraknya ratusan unit rumah subsidi harus di proses hukum.

Tak cukup sampai disitu, Nando pun meminta agar
Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memroses hukum kasua ini mengingat afa banyak nama masyarakat yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

” Masyarakat tidak bisa lagi mengambil KPR subsidi dari bank pemerintah lainnya. Ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Nando.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.