SORONG, sorongraya.co – Tiga Marga/Keret yang mendiami Kabupaten Sorong Selatan menggugat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan atas penggunaan sumber air bersih diatas tanah adat seluas 4 hektare. Sejak tahun 2007 hingga sekarang, tiga marga sebagai pemilik hak ulayat belum mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Mewakili Marga/Keret Karsau, Obaja Karsau membenarkan bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sudah didaftarkan oleh Kuasa Hukum mereka, Markus Souissa ke Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu lalu. Dan agenda sidangnya sudah ditetapkan pada tanggal 22 Juli mendatang.
Menurut Obaja, upaya hukum ini kami lakukan agar ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, kami tiga marga ini, Karsau, Thesia dan Sesa meminta ganti rugi sebesar 1,3 triliun.
Jumlah tersebut sudah termasuk ganti rugi atas penggunaan tanah adat, yang didalamnya termasuk sumber mata air. Lalu ganti rugi atas hutan adat yang rusak serta ganti rugi materiil maupun immateriil.
Kami percaya bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat adat. Hanya saja kami menginginkan adanya kejelasan dari pemkab Sorsel terhadap permasalahan ini.
Sebenarnya bukan hanya tanah yang didalamnya terdapat sumber mata air Wermit, penggunaan sungai Skendi juga akan kami gugat. Untuk saat ini kami konsentrasi dulu di Wermit, sedangkan Skendi masih harus diklirkan dulu siapa-siapa pemilik adat yang sebenarnya,” kata Obaja saat dikonfirmasi, Selasa siang 14 Juli 2020.
Obaja menambahkan, kami akan berupaya menyelesaikan permasalahan mengenai penggunaan sumber mata air bersih ini dulu. Kalaupun, pipa yang dipakai untuk menyalurkan air bersih melintas di tanah adat marga/keret lain, tentunya juga harus dibicarakan.
Tuntutan sebesar Rp 1,3 triliun kepada pemkab Sorsel itu tidak mutlak. Itu kan penawaran dari kami, masih bisa dibicarakan lagi. Dari penawaran tersebut, tentunya ada kompensasi lainnya, seperti perekrutan tenaga kerja, diangkat sebagai CPNS, anak-anak adat kami dipekerjakan di sektor pengelolaan lain dan yang paling penting pembagian kompensasi atas pengelolaan air bersih, misalnya 70 banding 30 mengingat air bersih inikan menyumbang PAD Sorsel. Permintaan kompensasi ini akan kami lakukan apabila ada tersedia ruang kompromi dari negosiasi kami dengan pemkab Sorsel,” ujarnya.
Sementara itu, Markus Souissa selaku kuasa hukum marga/keret Karsau, Thesia dan Sesa menegaskan, apabila gugatan ini tidak direspon secara baik oleh pemkab Sorsel, pihaknya akan meminta ketiga marga ini menutup sumber mata air Wermit. [jun]