Metro

Pemkot Siapkan 47 Miliar Tangani Covid-19

×

Pemkot Siapkan 47 Miliar Tangani Covid-19

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Kota Sorong menyiapkan anggaran 47 miliar rupiah guna pencegahan dan penanganan Covid-19. Anggaran sebesar itu tengah direvisi dan apabila sudah final dan disetujui oleh Komisi C DPRD Kota Sorong, akan dibagi ke lima OPD untuk menjalankan tugas mencegah dan menangani Covid-19,” jelas Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 11 Mei 2020.

Saat ini anggaran operasional yang diberikan kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Sorong berasal dari anggaran BPBD. Kita masih menunggu revisi anggaran yang dilakukan BPKAD. Setelah itu, lima OPD, yakni BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Gugus Tugas dan RS Sele Besolu sudah bisa melaksanakan tugasnya.

Apabila sudah mendapatkan anggaran sesuai dengan usulan, OPD terkait bisa langsung bekerja. Dan kepada semua pihak, mari bersama-sama melakukan pengawalan dan pengawasan sehingga anggaran dipakai sesuai dengan kebutuhan,” kata Lambert.

Jika sebelumnya, lanjut Lambert, kita belum mengumumkan besaran anggaran pencegahan dan penanganan covid-19 dikarenakan setiap OPD teknis baru mengusulkan. Tidak bisa langsung diputuskan begitu saja. Jika terburu-buru, setiap OPD takut bekerja karena harus disertai pertanggungjawaban.

Sama halnya dengan, sembako yang jumlah ratusan ribu. Harus diatur sebaik mungkin agar tidak salah dalan penyalurannya.

Kani sangat sependapat dengan saran Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, yang mana Surat Edaran Jaksa Agung yang memberikan kesempatan kepada setiap Kepala Daerah untuk tidak ragu-ragu melakukan revisi anggaran. Namun, disisi lain ada ancaman pidananya ketika menyalahgunakan anggaran pencegahan dan penanganan covid-19.

Kami tidak mau masuk penjara hanya karena salah menggunakan anggaran. Revisi anggaran perlu dilakukan, dan waktunya hingga dua minggu. Jadi, tolong beri kami waktu untuk menyiapkannya,  sehingga secepatnya bisa bekerja mengatasi penyebaran covid-19,” ungkap Lambert.

Menanggapi, kebijakan pemkot Sorong melibatkan kejaksaan negeri Sorong dalam pendampingan pencegahan dan penanganan covid-19, Kajari Sorong, I Ketut Maha Agung menyampaikan bahwa hal itu telah seauai dengan Instruksi Jaksa Agung.

Menurutnya, penandatanganan MoU yang dilakukan pemkot Sorong dengan kejari Sorong terkait pengamanan dan pengawalan terhadap anggaran pencegahan dan penanganan covid-19, termasuk pengadaan barang dan jasa serta recofusing dan relokasi anggaran.

Kita tidak mencampuri dalam hal pembahasan anggaran. Sebaliknya, yang kita lakukan adalah pendampingan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Ketut berharap, setelah penandatanganan MoU, pendampungan sudah bisa dilakukan guna meminimalisir penyelewengan anggaran sekecil apapun. Apabila itu dijalankan sesuai Instruksi Presiden, maka masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar inipun menegaskan bahwa terkait penanganan civid-19 ini, Presiden maupun Jaksa Agung meminta jangan main-main. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran kita akan tuntutan dengan pidana tinggi. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.