SORONG, sorongraya.co – Pemilik tanah ulayat kilometer 16 Pante berjanji akan melakukan pemalangan Kantor Petrogas secara adat dengan menggunakan Bambu Tui apabila diakhir Februari 2018 Petrogas belum juga membayar tuntutan ganti rugi senilai Rp 1,7 miliar.
Penegasan ini disampaikan Melkianus Osok selaku perwakilan pemilik tanah ulayat saat ditemui Wartawan. Senin 19 Februari 2018. “Ini peringatan keras agar penyelesaian secara adat harus dilakukan secepatnya, dan palang kain merah ini jika di buka maka akan celaka,” tegas Melkianus.
Kata Melkianus pihaknya menuntut pembayaran lahan sejak tahun 2016 namun hingga saat ini belum terealisasi. Menurutnya Petrogas terkesan mengulur waktu. Melki mengaku jika warganya menuntut agar dilakukan pembayaran senilai Rp 10 miliar, karena lahan tersebut dipakai untuk pengeboran sumur gas.
Atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sorong maka tuntutan tersebut turun hingga Rp 1, 7 miliar.
Sebelumnya pada Senin siang 19 Februari 2018 pihaknya telah melakukan pemalangan kantor, dengan harapan Petrogas segera melakukan pembayaran ganti rugi penggunaan lahan.
Sementara Management Perusahaan yang dikonfirmasi mengaku akan siap melunasi ganti rugi milik masyarakat. [gun]