SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menetapkan UMP Papua Barat Daya Tahun 2026 sebesar Rp 3.766.000 atau naik 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Penetapan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Papua Barat Daya.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp 5.549.000, sementara sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp 3.837.000.
UMSP untuk sektor konstruksi khusus belanja pemerintah dan sektor perikanan masing-masing ditetapkan sebesar Rp 3.784.000. Sedangkan sektor kehutanan dan sektor perkebunan ditetapkan sebesar Rp 3.802.000.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
UMP dan UMSP Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMP dan UMSP ini didahului Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya yang digelar pada Jumat pagi, 19 Desember 2025, di Hotel Vega Prime Kota Sorong. Sidang dipimpin oleh Johny Way, selaku Ketua Dewan Pengupahan dan diikuti unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/1302 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan UMP dan UMSP Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Karet.(***)














