SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Kota Sorong membuka kembali sejumlah tempat ibadah setelah sebelumnya tempat-tempat ibadah ditutup akibat pandemi virus corona. Aktivitas peribadatan kembali normal mulai Jumat 29 Mei 2020.
Dalam surat edaran nomor 450/295 tentang Pelaksanaan Peribadatan Umat Beragama di Kota Sorong yang ditandatangani Walikota Sorong, Lambert Jitmau menginstruksikan agar jumlah umat yang beribadah maksimal 50 jemaah sekali beribadah.
Alur keluar masuk tempat ibadah pun diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan warga atau jemaat, sebelum memasuki tempat ibadah dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan apabila suhu tubuh diatas 37,3 derajad maka jemaat yang bersangkutan dilarang beribadah.

Selain itu, setiap tempat peribadatan wajib menyediakan tempat cuci tangan. Setiap warga jemaat wajib mencuci tangan dan wajib menggunakan masker sebelum masuk ke tempat peeibadatan.
Begitu juga dengan jarak antar warga jemaat minimal satu meter, sebelum dan sesudah peribadatan dilakukan penyemprotan disinfektan, dan jalannya peeibadatan diperbolehkan menggunakan pengeras suara.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau meminta kepada pimpinan organisasi keagamaan maupun pimpinan tempat ibadah agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota Sorong. “Tempat lain boleh tutup tapi nafas kita jangan sampai ditutup, ibadah sangat penting, karenanya kami semua sepakat untuk membuka kembali tempat ibadah,” tutur Lambert.
“Silahkan semua umat beragama yang ada di kota Sorong beribadah di tempat ibadah, yang penting memperhatikan protokol kesehatan yang ada,” pungkasnya.
Dengan adanya Surat Edaran untuk melonggarkan tempat ibadah, disambut baik oleh sejumlah masyarakat. Seperti yang dirasakan Taufiq, salah satu warga di Kilo meter delapan mengaku senang karena bisa kembali beribadah di masjid. “Alhamdulillah masjid kembali difungsikan, kasihan sudah berapa jumat ini kita tidak lagi sholat jumat. Semoga corona ini bisa berakhir,” ucap Taufiq.
Senada disampaikan Stefani, salah satu jemaat gereja di Kota Sorong. Stefani mengaku selama ini Dia bersama keluarganya beribadah di rumah. Dengan adanya surat edaran tersebut maka dapat kembali beribadah di gereja. “Puji Tuhan kita bisa beribadah kembali di gereja seperti biasa,” kata Stefani. [jun]