WAISAI,sorongraya.co – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersepakat akan mempercepat pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah dan pusat melalui kerja terpadu dan pengintegrasian data pertahanan.
Kesepakatan ini dituangkan dalam naskah Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani kedua belah pihak yakni Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Kepala BPN Raja Ampat, Luther Mapandin disaksikan oleh Sekda Raja Ampat, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat di auditorium, komplek perkantoran pemerintahan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Senin (16/09) kemarin.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Luther Mapandin menyatakan, penandatanganan MOU ini merupakan saran dari KPK dalam rangka penertiban aset pemda maupun penerimaan pendapatan daerah.
“Dalam hal penerimaan pendapatan daerah ini antara lain PBB dan BPHTB. Nanti kami bersinergi dan bekerja sama dengan dispenda dalam rangka menghitung biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian biaya perolehan hak atas tanah, kalau mengacu NJOP, terkadang lebih kecil dibanding harga jual beli yang terjadi sehingga dalam menetapkan biaya perolehan hak atas tanah kita tidak melihat NJOP tapi lihat dari nilai transaksi yang ada,” kata Luther.
Luther berharap pemda dapat menyediakan anggaran dalam melakukan pemetaan zona milik tanah sehingga mendapatkan data yang valid.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, sapaan akrab (AFU), menyambut baik atas MOU tersebut dan berharap agar isi MOU segera diimplementasikan dalam program dan kegiatan di lapangan dalam rangka mendorong sinkronisasi dan integrasi data serta mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan masyarakat taat pajak.
“Kita perkuat anggaran dalam pemetaan zona milik tanah untuk dapatkan mengidentifikasi dan verifikasi zona-zona yang punya nilai pajak baik itu NJOP, PBB sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” ujar AFU.
AFU juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk menginventarisir kembali aset-aset Pemda yang ada khususnya tanah guna penertiban dan pelayanan sertifikat. [dav/krs]