Metro

Pemda Kaimana Baru Cairkan Tunjangan Lauk Pauk 3 OPD, Ini Alasannya

×

Pemda Kaimana Baru Cairkan Tunjangan Lauk Pauk 3 OPD, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Kaimana, Matias Mairuma saat memimpin Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Polres Kaimana.
Bupati Kaimana, Matias Mairuma saat memimpin Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Polres Kaimana.

KAIMANA,sorongraya.co – Pemda Kaimana baru mencairkan tunjangan lauk pauk dan uang tunjangan kinerja (Tukin) di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pencairan di 3 OPD tersebut dilakukan sejak, Selasa 6 Juli 2019 lalu. Dan OPD yang telah mencairkan anggaran dimaksud yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindagkop dan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

”Selasa (6/7) sudah dicairkan 3 dinas, yang lain belum, karena kendala pelaporan pada absensi (OPD, red) mereka. Dan juga tidak semua cair ada yang hanya uang makan, ada yang zona dan uang makan dan ada yang tukin,” ungkap Sekretaris BPKAD, Theodorus Kirwa, SE, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Sekretaris BPKAD, Theodorus Kirwa, SE.

Pemberian tunjangan ini lanjut Kirwa, merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang diputuskan melalui SK Bupati. Namun hingga saat ini masih menunggu SK Bupati agar kemudian bisa dicairkan.

Disebutkan, bahwa uang lauk paik dan uang tukin akan dibayarkan terhitung dari Januari hingga bulan Juli atau selama 7 Bulan.

“Kita akan bayar 7 bulan, mulai dqri Januari sampai Juli. Tetapi kalau pengajuan dari OPD pada bulan September, berarti 8 bulan. Dan ini sampai Desember 2019, jadi kalau mau dapat banyak harus masuk kerja,”ujarnya.

Menyinggung besaran uang makan, zona untuk ASN, dijelaskannya, bahwa untuk pembagiannya mengacu pada SK Bupati, dimana dalam SK diberlakukan pembagian uang makan yang disama ratakan sesuai tingkat kehadiran. Sementara untuk zona diberlakukan sesuai dengan pangkat golongan dan jabatan esselon.

“Uang makan dari OPD sampai distrik sama semua, yang beda itu di zona. Pasti beda karena ada pangkat golongan 3 itu di staf tetapi ada yang sudah menduduki jabatan dengan eselon IV, seperti itu jadi tidak sama,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan dari pemerintah ini, sebagai putra daerah Kirwa berharap dapat memotivasi semangat kerja guna terwujudnya pelayanan yang baik kepada masyarakat. [ron/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.