Scroll untuk baca artikel
MetroTanah Papua

Pembentukan Satgas Satpol PP di Wilayah Provinsi PBD

×

Pembentukan Satgas Satpol PP di Wilayah Provinsi PBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG, Sorongraya.co– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebakaran serta Penyelamatan Penanggulangan Bencana (DKP2B) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar kegiatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Hotel Panorama dan diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari anggota Satpol PP tingkat kota, kabupaten, dan provinsi Papua Barat Daya.

Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta menciptakan ketenteraman masyarakat agar pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Pelaksana Harian (PLH) Satpol PP Papua Barat Daya, George Yarangga, menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Satpol PP adalah garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, terlebih di tengah dinamika pemerintahan yang terus berkembang pesat,” ujarnya.

George juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255 Ayat 1 dan 2, yang mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berkomitmen meningkatkan penyelenggaraan penegakan peraturan daerah dan memastikan kondusivitas wilayah Provinsi Papua Barat Daya agar pemerintahan berjalan efektif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Provinsi Papua Barat Daya, Joshua Homer, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan harapannya agar materi yang disampaikan dapat ditekuni oleh para peserta. “Materi ini bertujuan agar masyarakat dapat menerima pelayanan terbaik tanpa ada keterlambatan, baik dalam komunikasi maupun bantuan saat terjadi bencana di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Joshua juga mengungkapkan rencana pengembangan aplikasi pelaporan bencana sebagai media yang mempermudah koordinasi antar-stakeholder terkait. “Aplikasi ini akan membantu melaporkan kejadian bencana atau keadaan darurat sehingga penanganannya dapat lebih terkendali,” jelasnya.

Adapun tugas utama Satpol PP mencakup penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penertiban non-yustisial terhadap warga, aparatur, atau badan hukum yang melanggar aturan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.