WAISAI, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat akan mendorong regulasi tentang retribusi terhadap para pelaku usaha wisata yang melakukan perjalanan satu hari (One Day Trip) dari Kota Sorong menuju spot – spot wisata di Kabupaten Bahari.
Hal ini dilakukan pasalnya, pelaku wisata one day trip selama melakukan tour ke raja ampat tidak pernah memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di Kabupaten Raja Ampat.
Ketua DPRD sementara Kabupaten Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey mengatakan, DPR berencana akan membuat regulasi yang lebih tertib dan teratur supaya pelaku usaha paket wisata one day trip yang beraktivitas di raja ampat dapat dikenakan penarikan retribusi. Itu artinya, akan menambah PAD di kabupaten Raja Ampat.
“Kan sangat disayangkan, pelaku one day trip ini mendapat keindahan alam tapi mereka tidak memberi kontribusi apapun di raja ampat, ” ujar Tanjung sapaan akrabnya saat ditemui sejumlah media, di ruang kerjanya. Selasa, 17 Desember 2019.
Menurutnya, apabila tujuan wisatawan ke Piaynemo ataupun Waigeo Barat dan sekitarnya, transportasi laut (Speed Boat) yang ditumpangi tersebut bisa diparkir di pelabuhan waisai. Hal ini akan dibahas secara kolektif maupun umum.
“Tapi ada juga spot wisata di misool yang transportasinya itu tidak mungkin parkir di waisai kemudian ke misool, karena mengingat jarak tempuh yang sangat jauh,” kata dia
Melihat bahwa biaya parkir kendaraan di raja ampat ini lebih cenderung dibayarkan kantor, padahal di laut pun bisa dilakukan penarikan retribusi parkir, khususnya transportasi laut.
“DPR akan mendorong regulasi tersebut, karena kami hadir berdasarkan rekomendasi rakyat. Maka kita tetap berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya [dav]