SORONG,sorongraya.co – Setelah melakukan pertemuan terbuka dengan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, H. Masduki, S.H pada Selasa (20/03/2019), sehari kemudian, tepatnya Rabu (21/03/2019) dilakukan penandatanganan kontrak penunjukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada PBH Peradi Sorong.
Penandatanganan kontrak penunjukan tersebut berlaku selama satu tahun anggaran,” kata Koordinator PBH Peradi Sorong, Remon Morintoh, S.H., M.H kepada sorongraya.co, Senin (25/03/2019).
Menurutnya, dengan adanya penunjukan ini, PBH Peradi Sorong melibatkan semua anggotanya untuk terjun langsung menangani perkara-perkara pidana yang sifatnya penunjukan.
Jadi, pelibatan anggota Peradi ini ditentukan berdasarkan jadwal piket yang telah dibuat. Belajar dari pengalaman rekan-rekan sebelumnya, makanya untuk tahap awal ini kami akan perkuat administrasinya,” ujar Remon Morintoh.
Sebelumnya, Humas PN Sorong, Dedi Lean Sahusilawane, S.H mengatakan, peralihan Posbakum dari PBHKP ke PBH Peradi berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan dari Ketua Pengadilan Tinggi Papua yang kemudian diikuti penunjukan dari Sekretaris Pengadilan Negeri Sorong selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mendasar pada besaran anggaran dibawah 100 juta rupiah.
Tahun-tahun sebelumnya dilakukan melalui proses tender. Penunjukan Posbakum ini tidak terlepas dari upaya pembenahan yang saat ini dilakukan oleh PN Sorong mengingat sudah tiga bulan terjadi kevakuman. Makanya, begitu PBH Peradi Sorong memasukan persyaratan serta kesanggupan sebagai Posbakum, kami pun merespon hal itu.
Durasi penunjukan ini berlangsung selama satu tahun, dan apabila PBH Peradi profesional mengelola Posbakum, penunjukan tersebut bisa jadi kami perpanjang,” ungkap Dedi Sahusilawane.
Menyinggung soal efisiensi pengelolaan anggaran, pada prinsipnya PN Sorong tetap berkonsultasi dengan PT Papua. Karenanya berkaitan dengan penyediaan jasa Posbakum harus tetap mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Jadi, kalau anggaran dibawah 100 juta dilakukan penunjukan langsung,” tambah Dedi Sahusilawane.
Sementara, Koordinator PBH Peradi Sorong, Remon Morintoh, S.H., M.H menjelaskan, di tahun 2019 ini kami dipercayakan oleh PN Sorong untuk mengelola Posbakum, memberikan layanan jasa hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Tahun sebelumnya, tepatnya 2018, melalui PBH telah melayani masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, itu komitmen kami sejak awal terbentuknya PBH Peradi Sorong ini.
Belajar dari pengalaman teman-teman yang lalu bahwa kunci sukses mengelola suatu organisasi adalah administrasi. Setiap kali habis persidangan kami mencoba menuangkannya ke dalam format baku yang dinamakan laporan.
Nah, bentuk laporannya sendiri, Posbakum telah mendapatkan contohnya dari Bagian Panitera Muda Hukum PN Sorong yang selanjutnya tinggal diisi oleh teman-teman advokat yang menangani perkara,” ujar Remon Morintoh.
Remon menambahkan, setiap penanganan perkara diusahakan untuk selalu di update laporannya. Dalam penanganan perkara penunjukan juga melibatkan seluruh advokat Peradi Sorong.
Kata kunci menurut Remon, dalam penanganan perkara yang dilakukan teman-teman advokat Peradi Sorong adalah trust (kepercayaan), artinya kami diawasi langsung oleh organisasi induk kami. Ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan teman-teman advokat dalam memberikan jasa hukum, bisa langsung dilaporkan kepada lembaga independen di luar daripada organisasi kami, apabila berkaitan dengan etika pendampingan perkara.
Remon pun membenarkan bahwa penunjukan yang diberikan oleh PN Sorong kepada PBH Peradi Sorong selama satu tahun anggaran. [jun]