SORONG,sorongraya.co – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) masa jabatan 2024-2029 resmi menetapkan dan mengumumkan calon terpilih hasil seleksi anggota DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan OAP.
Penetapam 5 nama calon terpilih hasil seleksi anggota DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan OAP berdasarkan Surat Keputusan Pansel DPRK Maybrat Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025.
Ketua Pansel DPRK Maybrat Engelbertus Turot mengatakan, hingga pelaksanaan penetapan calon terpilih hasil seleksi anggota DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan OAP ini pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2024.
“Puji tuhan kaki telah bekerja hingga penetapan calon terpilih hasil seleksi anggota DPRK Maybrat ini berdasarkan PP nomor 106 tahun 2024,” ujar Turot saat menggelar konferensi pers disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (13/4/25).
Pada kesepakatan itu, dirinya menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh seluruh rangkaian proses seleksi ini, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Maybrat, Kementerian Dalam Negeri, serta unsur Forkopimda dan masyarakat.
“Calon tetap yang tidak terpilih saat ini tetap berada dalam daftar tunggu dan akan menggantikan apabila terjadi kekosongan karena calon terpilih berhalangan tetap, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Diterangkannya bahwa, Pansel DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan OAP itu berharap dan menginginkan calon anggota DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan terpilih lahir dari orang terbaik dari yang baik, sehingga kedepan dapat bersama-sama memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua.
“Kami menginginkan calon DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini adalah orang-orang yang dipilih oleh masyarakat, orang terbaik dari yang baik, karena kedepan akan memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua,” harapnya.
Sebelumnya, Pansel Maybrat telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi anggota DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan OAP pada Sabtu (12/4/25) kemarin.
“Setelah penetapan ini, kami akan melaporkan kepada Bupati Maybrat untuk dapat diteruskan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai calon anggota DPRK Kabupaten Maybrat,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, bahwa dalam penetapan 5 nama calon terpilih DPRK Maybrat mekanisme pengakatan OAP, Mengandur unsur 30 persen perempuan.
“Dalam penetapan 5 calon terpilih ada 2 dua unsur perempuan dan 3 laki-laki, sehingga ini sudah memuat 30 persen kuota usur peremouan sesuai mekanisme yang ada,” tutup Turot.
Sementara itu, Anggota Pansel DPRK Maybrat, Suroso mengatakan bahwa setelah penetapan ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku Bupati Maybrat memiliki renggang waktu 7 hari untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Gubernur Papua Barat Daya.
“Setelah penetapan ini, kami meneruskan hasilnya kepada Bupati Maybrat dan Bupati memiliki waktu 7 hari untuk meneruskan ke Gubernur Papua Barat Daya untuk di tetapkan sebagai Anggota DPRK Maybrat, sekaligus mempersiapkan mekanisme pelantikan,” tambahnya Suroso.
Berikut ini nama-nama calon terpilih hasil seleksi anggota DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan OAP sebagai berikut
Daerah Pengangkatan I Aifat Raya
1. Elisabeth Korain
2. Marike Jitmau
Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya
3. Topan Baho
Daerah Pengangkatan III Ayamaru Raya
4. Daud Yustipus Sikirit
Daerah Pengangkatan IV Yumases Raya
5. Moses Nauw