SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Kabupaten Sorong menyatakan dukungan penuh terhadap ide pembentukan Kampung Anti Maladministrasi yang diinisiasi oleh Ombudsman Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, yang berlangsung di Kediaman Bupati Sorong, Jumat (11/4/2025).
Bupati Johny Kamuru menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik gagasan tersebut sebagai langkah strategis dalam mendorong perbaikan layanan publik di wilayah Kabupaten Sorong.
“Itu yang sedang kita dorong. Saya sudah mulai berkomunikasi terkait ini. Kita akan memilih kampung yang potensial untuk dijadikan percontohan Kampung Anti Maladministrasi,”ungkap Bupati Johny Kamuru.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan ide ini sejalan dengan semangat tersebut.
“Masukan-masukan dari Ombudsman sangat penting. Ini semua demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Kita dukung penuh untuk kepentingan bersama,”lanjutnya.
Johny Kamuru juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Papua Barat atas inisiatif dan perhatian yang diberikan kepada Kabupaten Sorong. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan seperti Ombudsman sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Anti Maladministrasi bertujuan menciptakan desa percontohan yang menjadi model pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami mendorong agar di Kabupaten Sorong hadir Kampung Anti Maladministrasi sebagai contoh nyata bagi kampung-kampung lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Amus Atkana.
Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.