Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Mulai Besok ASN Kota Sorong Bekerja Dari Rumah

×

Mulai Besok ASN Kota Sorong Bekerja Dari Rumah

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Walikota Sorong, Lambert Jitmau mengintruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong untuk bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 18 Maret sampai 02 Apriil 2020.

Hal ini disampaikan melalui Surat Intruksi Walikota Nomor: 443/193/2020 tentang Anitisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tanggal 17 Maret 2020. Kecuali ASN yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.

Selain ASN yang diintruksikan untuk bekerja dari rumah, dalam isi surat tersebut Lambert Jitmau juga mengintruksikan kepada seluruh kepala Sekolah se Kota Sorong untuk meliburkan siswanya, mulai dari tingkatan PAUD, SD, SMP dan SMA. Baik itu sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta.

Surat Intruksi Walikota Sorong Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona.
Surat Intruksi Walikota Sorong Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona.

“Kecuali siswa kelas VI dan IX yang sedang mengikuti ujian dengan pengawasan ketat para guru. Kepada Masyarakat dihimbau untuk menghindari tempat-tempat umum, pusat keramaian, ruang publik bila tidak ada kepentingan mendesak,” kata Lambert dalam surat intruksi itu.

Selain itu dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke daerah-daerah pandemik virus corona jika tidak ada kepentingan mendesak.

Surat Intruksi Walikota Sorong Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona.
Surat Intruksi Walikota Sorong Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona.

Lambert juga mengintruksikan kepada Tim Satgas Penanggulangan Virus Corona agar secepatnya melaksanakan giat/sosialisasi terkait virus corona, penyebaran dan pencegahannya kepada masyarakat di Kota Sorong.

Bahkan Warga Negara Asing (WNA) tidak diperkenankan masuk ke wilayah pemerintah kota sorong, kecuali WNA yang memiliki ijin tinggal tetap, ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal kunjungan.

“Kepada pimpinan OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Pusat pembelanjaan, Hotel, Tempat Hiburan, Restoran, Tempat Wisata dan Tempat Umum Lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan dengan air dan sabun anti septic/hand sanitizer,” ujar Lambert.

Intruksi ini kata Lambert hal ini berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penaggulangan corona vius corona, dan juga surat edaran menteri kesehatan RI Nomor : HK.02.02/MENKES/56/2020 Tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemik.

“Masyarakat jangan panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan dan juga menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat dengan cara mencuci tangan dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi,” ujarnya.

Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip covid-19 segera melapor ke Rumah Sakit Sele be Solu dan Rumah Sakit Umum di Kabupaten Sorong, atau dapat menghubungi SATGAS Penanggulangan Corona. [red]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.