SORONG,sorongraya.co- Instruksi untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Pusat diikuti serentak oleh daerah-daerah yang kategori zona merah, termasuk Kota Sorong.
Usai menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh instansi terkait di aula Samu Siret, Selasa pagi (27/07/2021), Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4.
Menurut Wali Kota, Lambert Jitmau, selain Jawa dan Bali, Kota Sorong termasuk dalam kota yang memberlakukan PPKM. Dikarenakan masih meningkatnya angka kasus positif korona.
Meskipun perpanjangan PPKM level 4 mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo. Namun, wali kota Sorong berharap kebijakan PPKM level 4 memberikan sedikit kelonggaran kepada warga khususnya pelaku usaha, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk beribadah, tetap harus dilakukan di rumah.
” Kita hanya menyesuaikan, saya hanya ganti tanggal saja, intinya sama. Tapi ada hal-hal yang agak longgar sedikit seperti aturan di mall, supermarket, pasar dan warung makan. Pada kesempatan yang baik ini masyarakat kota Sorong semua sudah diakomodir dalam surat edaran itu. Tolong ikuti prokes yang ada itu,” ujar wali kota Sorong.
Kebijakan PPKM level 4 ini tertuang dalam surat edaran walikota Sorong nomor 443/584/ tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat kampung dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran corona virus desease 2019.
Dalam surat edaran terkait PPKM level 4 mengatur antara lain, pelaksanaan belajar mengajar dan perkuliahan dilakukan secara online. ASN diwajibkan bekerja dari rumah, kecuali aparat keamanan dan tenaga medis dan sektor pelayanan publik. Seluruh tempat hiburan ditutup selama pemberlakukan PPKM level 4. Restoran ataupun café diperkenankan beroperasi dengan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas tempat, dengan jam operasional dari jam 07.00 WIT hingga 21.00 WIT. Swalayan dan mal diperkenankan beroperasi dengan batasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas ruangan, dengan jam operasi dari pukul 07.00 WIT hingga 21.00 WIT dan wajib menerapkan prokes. Area publik, seperti taman kota, ruang terbuka hijau ditutup. Kegiatan resepsi dan mengumpulkan banyak orang dilarang. Angkutan umum juga diperkenankan beroperasi, dengan ketentuan hanya mengangkut setengah dari daya angkut.
Diketahui selama, pemberlakuan PPKM level 4, warga kota Sorong diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak di tempat umum, mencuci tangan dan membatasi aktifitas di luar rumah.
Untuk aktivitas penerbangan, mengikuti ketentuan nasional. Setiap calon penumpang wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil tes SWAB-PCR, untuk penumpang darat dan laut. Penumpang yang akan masuk ke kota Sorong pun harus melengkapi dua ketentuan tersebut juga wajib menunjukan surat izin masuk yang dikeluarkan satgas percepatan penanganan covid-19 kota Sorong.