Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Menteri Hukum RI Resmikan Posbankum diwilayah PB dan PBD

×

Menteri Hukum RI Resmikan Posbankum diwilayah PB dan PBD

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung dan kelurahan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, sekaligus membuka pelatihan paralegal di Aston Sorong Hotel and Conference Center, Senin (18/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyebut total Posbankum yang dibentuk pada tahun 2025 di dua provinsi itu mencapai 2.025 pos bantuan hukum.

Rinciannya, sebanyak 970 Posbankum berada di Provinsi Papua Barat dan 1.025 Posbankum berada di Provinsi Papua Barat Daya.

“Pos bantuan hukum yang akan dijadikan ini ada 2.025 kampung dan kelurahan. Nanti di Papua Barat ada 970 Pos Bantuan Hukum dan di Papua Barat Daya ada 1.025 Posbankum,”kata Supratman.

Ia menegaskan pembentukan Posbankum bukan berarti pekerjaan pemerintah telah selesai, melainkan baru menjadi langkah awal memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat di Tanah Papua.

“Kita berharap sekali lagi ini bukan pekerjaan yang sudah selesai, tapi ini adalah sebuah permulaan,”ujarnya.

Menurut Supratman, masyarakat Papua sebenarnya telah lama memiliki mekanisme penyelesaian sengketa berbasis hukum adat dan kearifan lokal.

Ia mengatakan penyelesaian konflik di dalam komunitas adat maupun antar komunitas adat selama ini sudah berjalan melalui mekanisme adat yang diakui masyarakat.

“Papua memiliki kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa-sengketa, baik di dalam komunitas masyarakat adat maupun lintas masyarakat adat yang lain,” jelasnya.

Selain pengakuan terhadap hak ulayat, lanjut Supratman, negara juga mengakui berbagai hak masyarakat adat lainnya sehingga penyelesaian konflik berbasis adat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Papua.

Meski demikian, apabila sengketa akhirnya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, maka Posbankum akan menjadi tempat masyarakat memperoleh konsultasi hukum dan rujukan bantuan hukum.

Menurutnya, di Provinsi Papua Barat Daya saat ini terdapat enam lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah mendapat dukungan pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Negara bantu untuk bisa beracara di pengadilan,” katanya.

Supratman juga meminta pemerintah daerah ikut memperkuat penyediaan lembaga bantuan hukum agar semakin banyak masyarakat tidak mampu yang mendapatkan akses pendampingan hukum gratis.

Ia optimistis sebagian besar persoalan masyarakat nantinya dapat diselesaikan melalui Posbankum tanpa harus berakhir di pengadilan karena pemerintah kini mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tapi saya yakin dan percaya pada akhirnya nanti hal-hal seperti ini sebagian besar Pos Bantuan Hukum bisa menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat. Karena pendekatan kita sekarang adalah restorative justice,” ujarnya.

Selain peresmian Posbankum, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pelatihan paralegal bagi perwakilan kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Supratman menambahkan pemerintah pusat akan terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum melalui dukungan APBN maupun APBD.

“Saat ini memang karena ini sesuatu baru tahun 2025 kita mulai dan ini akan berlanjut. Mudah-mudahan lewat APBN ataupun APBD itu semua bisa disatukan supaya kegiatan itu benar-benar berjalan di lapangan,” pungkasnya.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.