SORONG, sorongraya.co- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sorong, Rabu malam (02/10/2019) menutup tempat hiburan malam Oxy hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Lurah setempat berdasarkan laporan warga karena kerap kali menimbulkan suara bising hingga pukul 03.00 WIT.
Sempat terjadi adu mulut antara Kepala Satpol PP Kota Sorong, Daniel Jitmau, S.E., M.M dengan pemilik tempat hiburan malam saat hendak dilakukan penyegelan. Pemilik tempat hiburan malam Oxy, Hendrik Poltak Sitorus meminta waktu untuk memulangkan pekerja pramuria, namun tidak diizinkan oleh Kepala Satpol PP.
Selain kerap kali menimbulkan suara bising yang mengganggu masyarakat sekitar, fasilitas tempat tinggal yang disiapkan untuk wanita- wanita yang dipekerjakan sebagai pramuria kumuh. Mereka tidur dalam satu ruangan berisikan lebih dari 5 orang. Dan saat petugas satpol PP meminta identitas atau KTP, sebagian pramuria tidak dapat menunjukkannya.
Salah satu warga yang tinggal di RT 04/RW 05 Kelurahan Kampung Baru, Rafika mengatakan, dirinya bersama pak RT dan warga sempat menegur karena warga setempat sangat terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan. Suara bising tersebut terdengar hingga pukul 03.00 WIT.
Kami senang akhirnya tempat ini (THM Oxy) di tutup karena sudah mengganggu warga setempat, sudah berulang kali dikasih tahu, warga juga sudah sering masuk untuk memberikan teguran, pihak Roxy hanya mengecilkan suara musik 2 sampai 3 hari setelah itu mereka kembali lagi,” kata Rafika kepada awak media, Rabu malam (02/10/2019).
Menindak lanjuti laporan dari warga di RT 04/RW 05 mengenai jam operasional tempat hiburan malam Oxy yang melebihi batas. Kami sebelumnya telah melakukan 2 kali pertemuan. Karena tidak ditanggapi, saya bersama warga di sini menyurat ke PTSP untuk meninjau izin operasional dan kelayakan tempat ini beroperasi atau tidak,” kata Lurah Kampung Baru, Jefry Pieter.
Sementara itu, Kabid Pengaduan dan Kebijakan, DPM PTSP Kota Sorong, Hery Widjasena, S.T., M.T menegaskan, selain aduan masyarakat, setiap usaha apapun harus memiliki izin, sedangkan bar Roxy tidak memiliki izin usaha.
“Ini baru perdana, selanjutnya kita akan cek seluruh usaha di kota Sorong. Untuk bar Oxy sendiri, mereka harus mengantongi 5 izin,” ujar Herry Widjasena.
Kepala Satpol PP Kota Sorong, Daniel Jitmau, S.E., M.M menegaskan bahwa ini pertemuan kali ketiga, yang mana kami sempat menyampaikan kepada pihak Oxy untuk mengurus izin, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh pihak Roxy. Kami kembali melakukan pengecekan, dan persyaratan yang dimaksud tidak dipenuhi oleh pihak Oxy. Kami langsung menutup tempat ini.
“Tempat ini ditutup hingga waktu yang ditentukan, sampai pemilik bar Oxy dapat memenuhi persyaratan yang diberikan,” tegasnya. [jun]