FAM,sorongraya.co – Berbagai keluhan dan laporan dari masyarakat kepulauan Fam Kabupaten akan maraknya perdagangan liar satwa Ketam Kenari (Birgus latro) kepada wisatawan yang berkunjung ke Piaynemo maka Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua Barat menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (UPTD Pengelolaan KKP) Raja Ampat bersama Conservation International (CI) Indonesia menyelenggarakan sosialisasi penguatan perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Kegiatan yang digelar bertema “Sosialisasi Peraturan Tentang Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi” diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 20 – 22 Maret 2019, melibatkan tiga kampung Kepulauan FAM yakni, Kampung Pam, Saukabu, dan Saupapir.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Barat, Tutut Heri Wibowo, S.Hut., M.Eng, mengawali sambutan mengatakan, masyarakat kepulauan Fam telah mendeklarasikan 360.000 hektar perairannya sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP) pada 16 Februari 2017 lalu, dan di tahun 2018, pengelolaan perairannya di lima area secara resmi telah berada di bawah UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat.
“Salah satu tugas kami BBKSDA papua barat adalah melakukan pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang ada sebanyak 914 jenis termasuk ke dalam kategori dilindungi,”kata Tutut sesuai Press Release yang diterima soronngraya.co Sabtu, 23 Maret 2019.
Menurutnya, selain menjadi habitat bagi ketam kenari, kepulauan Fam juga merupakan alur perlintasan beberapa jenis lumba-lumba dan paus, lokasi agregasi Pari Manta (Manta birostris) yang merupakan salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia serta tempat persinggahan beberapa jenis burung yang bermigrasi.
“Upaya penyadaran kepada masyarakat mesti dilakukan secara terus menerus, pemberian solusi harus diupayakan, tidak sekedar melarang karena berkaitan dengan urusan perut. Pemerintah berupaya mencari jalan tengah dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,”terangnya.
Sesi selanjutnya tentang materi ‘Peluang Pengelolaan Ketam Kenari’ disampaikan oleh Pengendali Ekosistem Hutan dan Pelayanan Bidang Teknis Konservasi Sumberdaya Alam BBKSDA Papua Barat, Rofadia Khairunisa yang menjelaskan bahwa Birgus latro (Ketam kenari) dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN-LHK) P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Namun, dalam paparan tersebut dijelaskan, status perlindungannya juga menyiratkan pemanfaatan yang bersifat non-konsumtif yaitu melalui upaya penangkaran berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (PERMENHUT) No. 19 tahun 2005.
Sementara itu, West Papua Senior Manager MPA Field Program & Policy dari CI Indonesia, Alberth Nebore menyampaikan materi sosialisasi tentang ‘Peraturan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi” di Kampung Saukabu bahwa kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) hayati pesisir dan laut di Kepulauan Fam sangat melimpah. Selain memiliki Piaynemo yang sering disebut sebagai Mini Wayag (Wayag Kecil), kepulauan Fam juga disebut sebagai miniaturnya Kabupaten Raja Ampat karena keterwakilan ekosistem dan keragaman biota laut serta kelimpahan SDA hayatinya ada di kepulauan ini.
“Upaya penyadartahuan mesti dilakukan terus menerus, solusi mesti diupayakan: tidak sekedar melarang karena berkaitan dengan urusan perut. Pemerintah berupaya mencari jalan tengah dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.”kata Albert.
Senada disampaikan Senior Coordinator Sustainable Tourism & Alternative Livelihood dari CI Indonesia, Meidiarti Kasmidi bahwa selain di Piaynemo, ketam kenari berpotensi menjadi salah satu ikon pariwisata terbaik dan berkelanjutan dari kepulauan Fam karena, wisatawan yang berkunjung sangat tertarik mengamati aktivitas dan perilaku ketam kenari.
Untuk itu, melalui kegiatan ini ia berharap dapat menyatukan masyarakat di tiga kampung (Pam, Saukabu, dan Saupapir) untuk melahirkan satu rekomendasi, menyepakati dan menindaklanjuti dengan membentuk kelompok penangkaran ketam kenari sebagai bentuk pemanfaatan yang berkelanjutan. Selain itu, untuk merespon paparan mengenai Kelompok Tani Hutan (KTH), kemasyarakatan binaan BBKSDA Papua Barat dalam waktu dekat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan spanduk dukungan terhadap perlindungan dan penegakan aturan-aturan terkait TSL yang dilindungi. Peserta kegiatan berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi dan spanduk dukungan agar perlahan-lahan perdagangan ketam kenari dapat dikurangi hingga akhirnya hilang. [dwi]