Masyarakat Distrik Klasou Kabupaten Sorong menolak kehadiran PT. Mega Mustika Plantation.
Metro

Masyarakat Distrik Klaso Tolak Kehadiran PT. MMP di Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Masyarakat Distrik Klaso Kabupaten Sorong menolak kehadiran PT. Mega Mustika Plantation.

Pernyataan ini disampaikan Sem Ulimpa salah satu perwakilan masyarakat Klaso saat menggelar jumpa pres di kantor Papua Fores Watch (PFW) kilo 12 Moyo, Rabu (17/07).

“Kami akan menyampaikan surat pernyataan penolakan ke Bupati Kabupaten Sorong dan melakukan dialog karena perizinan dikeluarkan oleh Bupati,” ujarnya.

Kata dia, alasan mendasar penolakan terhadap PT MMP karena daerah Klaso merupakan daerah yang masih memiliki nilai tradisonal baik berupa tempat mencari makan, berburu dan melakukan ritual adat.

Dikatakan, jika ada perusahaan yang beroperasi maka dikawatirkan akan merubah budaya dan tradisi yang ada. Yakni dapat merusak hutan sekitar.

Ia mengatakan, bahwa atas petunjuk dari kabag hukum pemkab Sorong, Klabem merupakan daerah peradaban pendidikan orang Moi. Dan kedepan pihaknya akan mendorong wilayah Klabem menjadi daerah pendidikan nilai tradisional, sehingga budaya dan adat terus terjaga bagi generasi selanjutnya.

“Melalui media massa, kami meminta agar Bupati Sorong mencabut ijin PT.MMP tanpa harus menunggu masyarakat mengirim surat penolakan.

Yusak Malak selaku Kepala Marga Klasou menambahkan, mendesak Bupati Sorong mencabut izin PT. MMP di wilayah adat Klabem.

“Dialog yang kami lakukan dengan kabak hukum, BPN dan dinas pertanian, perkebunan Sorong, ada informasih bahwa izin bisa dicabut dan belum punya sertifikat HGU. Kami harapkan bupati bisa melihat penolakan masyarakat karena ini untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Distrik Klaso di wilayah adat Klabem,” cetus dia.

Kata dia, bahwa penolakan masyarakat Klasou telah berlangsung sejak 2012. Dimana puncak penolakan masyarakat adat Klabem terjadi pada 2017. Dimana pada saat itu dihadiri oleh Kepala Distrik, Asisten III Kabupaten Sorong dan pihak perusahaan.

“Kami melakukan pemalangan dan pemotongan bambu Tui (Ben Masan) secara adat mengikat dan tidak ada nilai tawar dari siapa pun untuk memasukan kelapa sawit di Distrik Klaso wilayah adat Klabem,” ucapnya.

Sementara dari pihak Yayasan Pusaka menyebutkan, bahwa dari hasil kajiannya, terkait Amdal PT. MMP ditemukan proses yang tidak melibatkan masyarakat adat. Selain itu, juga terdapat beberapa hewan seperti kera dan musang yang tidak ada di Klaso tertulis sebagai fauna yang ada di Distrik Klasou.

“Hal ini membuat kami curiga bahwa tim kajian amdalnya tidak dilakukan proses dilapangan, dokumen ini hanya sebagai syarat untuk memenuhi proses perizinan,” terangnya.

“Kami mengharapkan pemerintah Sorong dapat mengeluarkan suatu kebijakan sesuai dengan permintaan masyarakat Distrik Klasou wilayah adat Klabem,” tambahnya. [ferd/krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.