WAISAI, sorongraya.co – Masyarakat Adat yang mendiami Pulau Batanta dan Salawati tepatnya di Kampung Yenanas Selasa siang 10 Juli 2018 mendeklarasikan kawasan perikanan adat.
Deklarasi tersebut dihadiri Asisten III SETDA Raja Ampat, Muhidin Umalelen, para kepala adat, kepala Kampung, tokoh agama dari 19 kampung di pulau Batanta dan Pulau Salawati, perwakilan lembaga konservasi.
Penetapan Kawasan perikanan adat merupakan upaya mendukung kawasan perairan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi.
“Hal ini sebagai upaya masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan potensi perikanan di kawasan Batanta-Salawati,” ujar Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat ujar Kristian Tebu.
Pada kesempatan yang sama Asisten III SETDA Raja Ampat, Muhidin Umalelen menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat adat dan NGO yang telah mendorong terbentuknya kawasan Perikanan adat.
Menurutnya ini merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa semua memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga, merawat dan mengelola potensi perikanan raja ampat
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat adat dan lembaga/stakeholder terkait yang telah mendorong dan berupaya membentuk dan mendeklarasikan kawasan perikanan adat,” tutur Muhidin Umalelen.
Lebih lanjut Dia menuturkan melalui mekanisme larangan adat sangat efektif untuk mengelola kawasan perairan, memastikan masyarakat yang punya perairan dan punya sumber daya di kawasan tersebut yang bertanggung jawab menjaga dan memanfaatkan sumber dayanya.
Menurutnya pendekatan berbasis adat di kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu upaya terbaik untuk menjaga sumber daya perairan laut.
“Kalau kita tidak menjaga laut kita dari sekarang, anak cucu mendatang tidak memiliki harapan apa-apa lagi. lebih cepat lebih baik dan sekarang waktunya bagi kita semua untuk berlangkah bersama menjaga dan merawat potensi kelautan dan perikanan Raja Ampat,” ujarnya. [mar]
Editor : Mohan