SORONG, sorongraya.co – Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Sorong menemukan dua Pelaku Usaha yang menjual kosmetik tanpa izin edar di Kota Sorong. Para pelaku usaha tersebut berulang kali melakukan hal serupa.
Kepala Loka POM Kabupaten Sorong Rizki Okprastowo mengatakan, terhadap dua pelaku usaha itu telah dilakukan penindakan oleh Loka POM Kabupaten Sorong. Sebelumnya, Loka POM memberikan teguran dan peringatan, bahkan pembinaan berungkali kepada pelaku usaha tersebut, namun masih ditemukan edaran penjualan kosmetik, artinya ada indikasi unsur kesengajaan dari pihak terkait.
“Tahun ini ada dua temuan kasus dari Loka Pom terkait dua pelaku usaha tanpa izin edar yang telah masuk proses Hukum, perkara yang pertama sudah sampai tahap persidangan, sementara perkara yang kedua masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan dan pihaknya terus mengawal sampai Persidangan,” tutur Rizki Okprastowo kepada wartawan di Vega Hotel Sorong. Selasa 17 Desember 2024.
Berdasarkan hasil uji coba laboratarium terbukti kosmetik jualannya itu mengandung Merkuri, dan informasi yang kami peroleh juga bahwa kosmetik ini diekspor dari luar.
“Sampai hari ini mafia kosmetik beredar dimana-mana, sehingga ini menjadi perhatian khusus Loka POM guna menertibkan proses penjualan dengan mengedepankan mekanisme yang berlaku, khusunya di dunia per-scinkeran,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyrakat pengguna atau penjual kosmetik maupun obat dan makanan harus teliti dengan baik, apalagi kemasan izin edar, lebel dan kadalwarsa. Kepada pengguna kosmetik dengan sistem pembelian online harus memastikan terferivikasi Badan POM, sebab kosmetik dengan kandungan merkuri sudah memakan banyak korban, dengan satu keluhan umum yakni kerusakan pada kulit wajah.
“Jangan terlenah dengan proses perubahannya, akan tetapi pikirkan apakah kosmerik ini bisa menjamin perubahan yang permanen atau tidak dan dapat memberi efek samping pada kulit atau tidak,” tutupnya.