Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Lapas Kelas IIB Sorong Jadi Sorotan Komisi XIII DPR RI

×

Lapas Kelas IIB Sorong Jadi Sorotan Komisi XIII DPR RI

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menjadi perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong. Salah satu persoalan yang disorot adalah tingginya jumlah penghuni lapas yang tidak sebanding dengan kapasitas maupun jumlah petugas pengamanan.

Dalam peninjauannya, Yan menemukan jumlah warga binaan di Lapas Sorong telah mencapai 544 orang. Sementara itu, petugas jaga yang bertugas dalam satu giliran hanya berjumlah delapan orang.

Menurutnya, situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi efektivitas pembinaan dan keamanan di dalam lapas.

“Persoalan utama yang saya lihat adalah overkapasitas. Jumlah warga binaan sangat besar, sedangkan petugas yang berjaga terbatas,” ujar Yan.

Ia mengatakan pemerintah saat ini terus mencari berbagai alternatif untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Papua Barat Daya.

Salah satu solusi yang dinilai dapat diterapkan adalah memaksimalkan penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta pendekatan hukum adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat Papua.

Menurut Yan, tidak semua perkara harus berakhir dengan proses pemidanaan hingga masuk ke lembaga pemasyarakatan. Untuk kasus-kasus tertentu, penyelesaian di luar pengadilan dinilai lebih efektif dan dapat mengurangi jumlah tahanan baru.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk membangun koordinasi dalam mengidentifikasi perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan damai maupun mekanisme adat.

“Jika persoalan ringan bisa diselesaikan sejak awal, maka jumlah orang yang masuk ke lapas dapat ditekan. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi mereka yang memang membutuhkan proses pemasyarakatan,” katanya.

Selain masalah kelebihan kapasitas, Yan juga menerima sejumlah laporan terkait kondisi sarana dan prasarana di dalam lapas. Beberapa blok hunian disebut telah melebihi daya tampung yang ideal.

Bahkan, ruangan yang semestinya dihuni sekitar 10 orang kini ditempati hingga dua kali lipat dari kapasitas tersebut.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Kami akan memperjuangkan peningkatan fasilitas serta perbaikan sarana dan prasarana di Lapas Sorong,” tegasnya.

Yan menambahkan, berbagai aspirasi yang diterimanya akan dibawa dalam pembahasan bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia berharap Lapas Kelas IIB Sorong dapat menjadi salah satu prioritas dalam program peningkatan fasilitas pemasyarakatan di wilayah Papua.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Sammy Ronny Thabaa, menyatakan dukungannya terhadap penerapan restorative justice sebagai salah satu langkah strategis untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan pada perkara-perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus menjadi upaya terakhir apabila masih terdapat ruang penyelesaian secara persuasif. Restorative justice merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan,” ujarnya.

Sammy juga menilai penyelesaian melalui hukum adat dapat menjadi bagian dari upaya meredam konflik sosial di Papua, selama pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Selain mendorong pengurangan kepadatan lapas, Yan juga menekankan pentingnya peningkatan program pembinaan bagi warga binaan. Menurutnya, pembekalan keterampilan dan penguatan kapasitas perlu terus ditingkatkan agar warga binaan memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. (**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.