SORONG,sorongraya.co- Meskipun Pemerintah Pusat telah mengeluarkan instruksi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 11 Januari 2021 mendatang, tidak berlaku bagi Kota Sorong.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau kepada awak media menyampaikan, Kota Sorong belum perlu melakukan PSBB.
Pemberlakuan PSBB itu hanya bagi daerah-daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi. Daera yang dimaksud, seperti Jawa dan Bali, sedangkan Kota Sorong belum bisa diterapkan.
Alasan tidak diberlakukannya PSBB dikarenakan angka kesembuhan pasien positif covid-19 terus meningkat. Bahkan, sampai saat ini angkanya mencapai 91,26 persen,” ujar Lambert.
Lambert pun menambahkan, tren orabg terkonfirmasi positif covid-19 di kota Sorong juga tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Makanya, PSBB belum bisa diterapkan.
Sebagai orang nomor satu di kota Sorong, Lambert mengimbau, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus korona. Disini kesadaran masyarakat sangat diperlukan.(jun)