SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri asal-usul kepemilikan tanah yang saat ini telah berdiri swiss-belhotel Sorong.
“Makanya ini nanti perlu dilihat, apakah dalam proses penyerahan aset ditemukan cacat hukum maupun cacat administrasi dalam pelepasan aset yang saat ini telah berdiri swiss-bellhotel maupun aset manapun,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Rabu 17 November 2021.
Dian menambahkan, jika ditemukan mestinya Pemerintah Kota Sorong bisa meminta kepada BPN Kota Sorong untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikatnya.
Baca: Orpa Osok Buka Turnamen Malanu Cup 2021
Kembali lagi, mengenai pembatalan tersebut harus dipastikan lagi bahwa itu adalah barang milik negara atau barang milik daerah,” ujarnya.
Dian mengaku, tidak hanya tanah milik swiss-bellhotel, ada 5 aset lainnya yang tidak tercatat di dalam dokumen Barang Milik Daerah Kabupaten Sorong. Tentu saja hal itu sudah kita tanyakan ke Pemerintah Kabupaten Sorong.
Karena tidak tercatat di dalam dokumen BMD, makanya kita telusuri bagaimna sejarahnya sehingga aset tersebut tidak tercatat di BMD.
Sederhananya, lanjut Dian, tanah yang saat ini berdiri swiss-bellhotel, dulunya kan adalah kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong, kemudian menjadi rumah dinas golongan III. Kantor tidak bisa diturunkan menjadi rumah dinas. Menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Dian, kalau rumah dinas otomatis luasannya sekitar 600 meter persegi. Namun, faktanya yang kita temukan luasannya adalah 3.000 meter persegi. Kesimpulannya itu oasti kantor.
Nantinya jika ditemukan adanya cacat hukum, alas haknya sudah pasti di cabut. Akn tetapi jika ada potensi pidana lain, biarlah teman-teman terkait yang melakukan penindakan,” ungkapnya.
Dian pun menegaskan, pasti banyaklah aset-aset milik negara yang kemudian dipindahtangankan. Makanya, yang satu ini kita dorong agar yang lainnya juga bisa ditertibkan.
Baca juga: GRANAT Sorong Soroti Sidang Kilat Perkara Sabu Andi Fajriah
Sementara itu Kuasa Hukum swiss-bellhotel Sorong, Deny Yapari ketika dikonfirmasi melalui pesat singkat menjawab untuk sementara kita tidak keluarkan statement atas peenyataan KPK.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten Sorong telah menyerahkan 4 aset kepada pemerintah kota Sorong. Empat aset yang diserahkan oleh Bupati Sorong, Johny Kamu kepada Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, antara lain grdung Diklat, tanah dan gedung kantor PU serta bengkel worshop, hotel Batanta dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 dan 02 yang berada di Tanjung Kasuari.