WAISAI, sorongraya,co – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi pelaku usaha di Kabupaten Raja Ampat.
Berlangsung di ruang serbaguna gedung Geopark Raja Waisai Ampat, Senin (03/12/2018) kegiatan Sosialisasi Coaching Clinic diikuti puluhan pelaku usaha pariwisata dari berbagai bidang, seperti Homestay, Resort, Pemandu Wisata, Katering, Asosiasi Speedboat, Fotografer, Biro Perjalanan.
Kepala Bidang Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata, Mugiyanto, S.E., M.M., dalam paparannya menjelaskan, Kredit Usaha Rakyat bidang Pariwisata yang telah didukung oleh Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 yang mana telah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor pariwisata khususnya dalam hal ini pelaku usaha pariwisata di Raja Ampat untuk mengakses bantuan permodalan usaha melalui lembaga keuangan Bank dengan bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga kecil, 7% per tahun.
Jika mengacu pada data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 31 Oktober 2018, khusus untuk Provinsi Papua Barat, dari total plafon anggaran sebesar 405,60 miliar rupiah, baru terealisasi 326,77 miliar rupiah atau baru terserap 75,87%.
“Harapan kami, sisa anggaran ini dapat dimanfaatkan dalam sektor pariwisata yang ada di papua barat sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Usai penyampaian materi dari kepala bidang investasi pariwisata kementerian pariwisata, puluhan peserta dari berbagai latar belakang ini pun mengikuti penyampaian dan arahan langsung dari perwakilan Bank-bank sebagai pemberi fasilitas KUR yang ada di raja ampat, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank Papua. [drk]
Kementerian Sosialisasikan KUR Dukung Pelaku Usaha di R4

