SORONG, sorongraya.co – Kasus dugaan pengadaan laptop di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, masih menjadi perhatian public. Sebab, kasus yang kini berada di tangan kejaksaan negeri sorong itu belum menemu titik terang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenki Son mengaku tetap mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong. Namun kasus tersebut masih dalam penyelidikan kejaksaan negeri sorong.
Baca: Pemkot Sorong Bersama BI Pantau Stok dan Harga Pangan Jelang HKBN
Meski dalam penyelidikan tim, Ia belum bisa menyampaikan sejauh mana perkembangan penangananya. “Kasus Laptop masih lidik, kalau masih lidik saya belum berani menyampaikan,” kata Frenky kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Senin lalu 09 Februari 2026.
Tak hanya soal kasus pengadaan laptop, Ia mengaku pihaknya tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya. Ketika penanganan kasus tersebut selesai diproses, maka Ia akan menyampaikan kepada masyarakat.
“Kasus-kasus yang sedang ditangani nanti jika sudah selesai proses pemeriksaan akan disampaikan kepada public,” pungkasnya.
Baca juga: Afons Kambu: MRP Itu Lembaga Culture, Bukan Lembaga Legislatif
Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi Andrew Warmasen menghormati langkah-langkah kejaksaan negeri sorong dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di DPR. Walaupun nilai pengadaan laptop hanya ratusan juta, namun bagi Andrew perbuatan pelaku diduga telah masuk unsur tindak pidana korupsi.
“Jangan kita lihat nilai dugaan korupsinya yang kecil, tetapi perbuatan terduga pelaku yang perlu ditindaklanjuti. Meski anggaran kerugian dari proyek tersebut telah dikembalikan, namun tidak menghilangkan pidana dari perbuatan oknum tersebut, ini susai dengan Undang-undang korupsi,” tegas Andrew Warmasen.
Ia juga mempertanyakan status pihak ketiga yang diduga adalah seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sorong. Kata Andrew, jika pihak penyedia barang (Laptop) adalah seorang ASN aktif, maka hal tersebut telah melanggar disiplin sebagai ASN. Andrew menduga jika pihak ketiga merupakan orang dekat salah satu pejabat.
Pengen tahu Kenapa BPJS Dinonaktifkan, Nonton Video dibawah ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain.
“ASN tidak boleh menjadi vendor atau penyedia barang/jasa pemerintah. Fokus utama ASN adalah sebagai pelayan masyarakat dan pengelola pengadaan, bukan mengambil keuntungan dari proyek pengadaan pemerintah,” tegasnya.














