Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Kejari Sorong Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi Birokrasi Bersih Melayani

×

Kejari Sorong Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi Birokrasi Bersih Melayani

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong resmi mendeklarasikan sekaligus pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selasa, 26 Maret 2019.

“Ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang mana dua minggu lalu sudah lebih dulu mendeklarasikan WBK dan WBBM disana. Makanya, selanjutnya diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Papua dan Papua Barat,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Pidsus, Indra Thimoty, S.H., M.H seusai apel pencanangan di halaman kantor Kejari Sorong, Selasa, 26 Maret 2019.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, setelah pencanangan ini, kami mendapatkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang mana Kejaksaan Negeri Sorong dituntut untuk melakukan perubahan terhadap 6 indikator area perubahan terkait manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Jika keenam area perubahan itu sudah kami lakukan sebagaimana yang telah disampaikan oleh bapak kajari bahwa kami melakukan pelaporan secara berjenjang, dan akan diterima oleh wakil jaksa agung, selanjutnya tim dari kejaksaan agung dan kementerian PAN RB akan datang ke kejari sorong guna melakukan pengecekan sekaligus menguji, apakah benar sudah ada perubahan terhadap 6 indikator area perubahan tersebut,”ujarnya

Kejari Sorong fokus di 6 indikator area perubahan. /Foto: Junaedi

Dikatakan, jika keenam indikator area perubahan yang dimaksud harus dilakukan, tentunya perubahan sedikit nampak saat ini menyangkut pelayanan publik khusus untuk Tindak Pidana Khusus. Saat ini kami tengah menyiapkan aplikasi laporan ataupun memasukkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Jadi, masyarakat bisa langsung mengupload bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Dimanapun, dengan menggunakan sarana-sarana elektronik yang tersedia hal itu bisa dilakukan.

“Berkaitan dengan perubahan, dalam waktu dekat akan dibangun Sentra Pelayanan Satu Pintu, yang nantinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penanganan perkara maupun layanan barang bukti dan sebagainya,”jelas Indra

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muchdor, S.H., M.H menegaskan, tidak ada lagi gerakan-gerakan tambahan tanpa sepengetahuan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong apabila menyangkut pencegahan korupsi dan pelayanan masyarakat. Jika ada masyarakat datang tolong dilayani secara baik, dan jangan dipersulit.

“Sudah banyak saya mendapat informasi dari masyarakat. Jangan mentang-mentang punya jabatan, bertindak tanpa berkoordinasi dengan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,”tandasnya. [jun]

720
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.