Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Kantor Imigrasi Sorong Bersama Pemda R4 Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing

×

Kantor Imigrasi Sorong Bersama Pemda R4 Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing

Sebarkan artikel ini

WAISAI,sorongraya.co – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sorong bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat distrik Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Raja Ampat Selasa, 19 Maret 2019, diikuti sekurangnya 30 peserta rapat yang bertugas di Kecamatan dan Instansi terkait.

Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Papua Barat, Muljiono SH., MH menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam anggota tim untuk melakukan pengawasan dan aktivitas orang asing yang ada di Raja Ampat wilayah kerja Kantor Imigrasi.

“Maksudnya, dengan ini tingkat pengawasan akan lebih efisien,”kata dia

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Pemerintah tentang Bebas Visa (Izin masuk Negara) bisa berdampak pada pelanggaran keimigrasian. Dampak bebas visa ini justru muncul kemudahan-kemudahan yang diperoleh bagi orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia terutama di Raja Ampat.

“Apalagi untuk pembuatan paspor tidak perlu lagi ke sorong, sudah bisa dibuat di raja ampat sehingga tingkat pengawasan orang asing harus diperketat. Oleh sebab itu, adanya kegiatan ini agar para peserta bisa dapat mengikuti dan memahami,”terangnya.

30 perserta yang masuk dalam TIMPORA saat mengikuti Rakor. /Foto: Derek

Sementara itu, sambutan Bupati Raja Ampat yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi, Yulyanus Mambraku SH mengatakan, banyaknya Negara yang memberikan bebas visa, bisa saja bertambahnya jumlah wisatawan, malah peningkatan kriminalitas terjadi akibat dari kebijakan itu. Ini harus dievaluasi dan diberi catatan kuning.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bergulirnya globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan berkembangnya teknologi di bidang informasi, komunikasi yang menembus batas wilayah negara telah mengakibatkan meningkatnya perlintasan orang antar negara juga masuk dan keluar orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam kepentingan.

Pemerintah Republik Indonesia sedang giat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur sebagai salah satu implementasi program kerja (Nawacita) dalam hal ini Pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang artinya, Indonesia harus siap memfasilitasi dan menerima masuknya tenaga kerja asing di berbagai sektor usaha dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

“Saya harap melalui rapat hari ini dapat diwujudkan sinergitas dan kesepahaman antara anggota timpora dalam kegiatan pengawasan orang asing secara terus menerus di wilayah raja ampat. Dengan pengawasan yang efektif dan efisien akan tercapai kondisi yang kondusif bagi pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama melindungi kepentingan nasional.”tandasnya. [drk]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.