SORONG, sorongraya.co- Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H mengatakan, usai dilantik, langkah awal yang akan dilakukan, terlebih dahulu melakukan konsolidasi ke dalam.
Mengenal lebih dekat serta bagaimana komunikasi diantara rekan-rekan kerja yang ada Seksi Pidana Kusus. Termasuk mengecek sampai sejauhmana perkara yang sedang ditangani, bahkan data-data yang telah masuk ke kami,” ujar Indra Thimoty baru-baru ini.
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Berau, Kalimantan Timur ini menambahkan, dirinya telah diinstruksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melakukan percepatan penanganan perkara karena masih banyak anggaran yang belum terserap.
Suatu prestasi tidak hanya diukur melalui penanganan perkara semata, juga penyerapan anggaran. Ketika disinggung soal penanganan perkara jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat yang telah ditangani kasi pidsus sebelumnya, pria kelahiran Manado tahun 1986 ini menyatakan, pihaknya masih baru menjabat karena belum mengetahui secara detail.
Meski demikian, kata Indra, pihaknya akan segera menggelar ekspos semua kasus yang saat ini tengah ditangani seksi pidana kusus kejaksaan negeri Sorong. Pihaknya juga akan dibantu oleh pejabat lama Muhammad Setyawan, S.H., M.H guna menjelaskan sampai sejauhmana kasus-kasus yang ditangani. Setelah itu saya pelajari barulah kami lanjutkan,” kata Indra Thimoty.
Perlu diketahui, Indra Thimoty dilantik pada Jumat, 14 September 2018 lalu. Indra Thimoty mengganti Muhammad Setyawan yang dipromosikan menjabat Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Manokwari. [jun]
Indra Thimoty : Langkah Awal Usai Dilantik, Melakukan Konsolidasi
Guntur2 min baca