SORONG. sorongraya.co – Polda Papua Barat musnahkan ratusan botol minuman keras jenis vodka pada Selasa, 05 Desember 2017. Pemusnahan ini dilakukan saat Peringatan Hari Ulang Tahun Polairud ke-67 yang dipimpin Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Alberth Roja.
Minuman keras tersebut berhasil ditangkap Satuan Polairud Polda Papua Barat saat akan diselundupkan ke Manokwari, Papua Barat. Sebelumnya pemilik miras jenis vodka bernama Salim Ladomi telah di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong, Timotius Djemey.
Dalam amar putusannya pemilik miras, Salim Ladomi (46) diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan 85 karton vodka dirampas untuk dimusnahkan. Salim Ladomi dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Alberth Roja usai peringatan HUT Polairud ke-67 mengatakan, luas wilayah perairan Papua Barat lebih luas dari daratan. Dengan Empat unit kapal yang dimiliki Polairud Polda Papua Barat kami rasa masih kurang.
“Setiap Polres yang memiliki Polairud kami memberikan bantuan satu uni kapal tipe C2 maupun C3. Meski demikian kami bersama TNI Angkatan Laut beserta instansi-instansi perairan menjaga keamanan wilayah perairan. Laut yang ada di wilayah Papua Barat sampai hari ini kami masih mampu menjaganya,” ujar Alberth Roja.
Ditany soal penanganan kasus di perairan, Alberth Roja mengatakan untuk tahun 2017 ini pihak tengah menangani kasus ilegal logging, ilegal fishing serta minuman keras yang dikirim melalaui laut.
“Pengiriman miras lewat laut paling sering dilakukan dibanding lewat udara. Yang mau kita musnahkah termasuk miras yang kita tangkap di Manokwari, semuanya merupakan hasil operasi laut,” tutur Rodja.
Terkait lemahnya penegakan maupun hukum, ditepis oleh jenderal bintang satu ini. Menurutnya hal itu menyangkut keterbatasan. “Saya sudah perintah ke semua jajaran agar tidak bermain-main dengan yang namanya ilegal, tegasnya. [jn]