SORONG, sorongraya.co – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berjanji akan meninjau kembali izin galian C yang tersebar di Kota Sorong. Selain itu pemprov Papua Barat juga tidak akan memberikan izin galian C selain yang sudah ada.
Hal ini disampaikannya saat meninjau secara langsung lokasi Galian C terbesar di Kota Sorong pada Kamis siang 30 Juli 2020. Gubernur juga menegaskan agar izin galian C yang dikeluarkan harus berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota, dimana lokasi tambang itu berada.
Dalam kunjungan tersebut Gubernur Papua Barat berkesempatan mendengar keluhan warga yang tinggal di jalan Anniweho, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Timur.
Ketua RT 04/ RW 005 Kelurahan Matalamagi, Selpina Nauw meminta kepada gubernur Papua Barat untuk menertibkan tambang galian C ilegal.
Hal senada juga disampaikan Eko Riyanto, bapak gubernur harus menertibkan mereka yang tidak memiliki izin galian C. Permasalahan banjir tidak hanya dialami warga jalan Anniweho, kami yang tinggal di dekat di belakang Melati Raya, bersebelahan dengan kali, kerapkali mengalami kebanjiran.
Eko berharap program wali kota Sorong, setiap tiga bulan sekali melakukan pengerukan kali dapat segera dijalankan. [jun]