Hukum & KriminalMetro

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni Ditahan

×

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni Ditahan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2012-2015 ditahan Kejaksaan Negeri Sorong, dan dititipkan di Rutan Polres Sorong Kota.

Usai dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong Kota pada Jumat siang 07 Agustus 2020 serta menjalani pemeeiksaan singkat Tim Jaksa Tipikor Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, keempat terdakwa, yakni Grandy, Tri Nov Katumun, Yosep Rony dan Derek Asmuruf, dengan mengenakan rompi merah muda dititipkan di Rutan Polres Sorong Kota.

Sementara satu tersangka lain, atas nama Frans Wim Fimbay, dikembalikan ke Rutan Kabupaten Teluk Bintuni untuk menjalani sisa hukuman atas perkara lain.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2012-2015.

Seharusnya, jumlah tersangka yang dilimpahkan ke kami ada 8 orang. Namun, dua berkas perkara atas nama Gustaf Manuputty dan Yohanis Manibuy, berdasarkan informasi penyidik telah ditarik ke Polda Papua Barat. Satu tersangka, yakni Anton Wijaya sudah lebih dulu tahap dua sebelum pandemi Covid-19.

Nah, hari ini, Jumat 07 Agustus 2020, penyidik tipikor polres Sorong Kota melimpahkan 5 tersangka. Cuma, satu tersangka atas nama Frans Wim Fimbay kami kembalikan ke rutan Bintuni untuk menjalani sisa hukuman perkara lain.

Sebenarnya, proses tahap dua untuk para tersangka ini sudah dilakukan. Hanya saja bersamaan dengan pandemi Covid-19, yang kemudian diikuti dengan lockdown, sehingga nantinya kami akan kesulitan mau tahan dimana. Proses tahap akhirnya tunda, dan baru hari ini bisa dilakukan,” ujar Indra.

Indra membenarkan bahwa untuk dugaan korupsi tahun anggaran 2010 telah telah disidangkan, dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Manokwari.

Yang sekarang dilimpahkan oleh penyidik tipikor polres Sorong Kota merupakan lanjutan, tahun anggaran 2012-2015.

Indra merinci, kerugian negara untuk tahun anggaran 2012 sebesar 547 juta rupiah. Kemudian tahun anggaran 2013 sebesar 1 miliar rupiah. Tahun anggaran 2014, 269 juta rupiah dan di tahun anggaran 2015, kerugian negara sebesar 1,8 miliar. Kalau ditotalkan semuanya 3,616 miliar rupiah.

Kita titipkan dulu di rutan polres Sorong Kota, sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor Manokwari. Makanya, beberapa hari kedepan ini kami harus sekesaikan berkas administrasi supaya secepatnya dilimpahkan,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan soal peran dari masing-masing tersangka, Indra menjawab, tersangka Grandy berperan sebagai pelaksana kegiatan tahun anggaran 2012-2015, tersangka Frans Wim Fimbay sebagai KPA merangkap PPK tahun anggaran 2012-2014, Derek Asmuruf yang saat itu menjabat sebagai PPTK tahun anggaran 2012, lalu tersangka Tri Inov berperan sebagai PPTK tahun anggaran 2015, Yosep Roni PPK tahun anggaran 2014. Yang terakhir, tersangka Anton Wijaya, Direktur PT Makmur Bintuni.

Indra menambahkan, kelima tersangka yang telah dilimpahkan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.