SORONG, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong akan melakukan pemanggilan terhadap management PT Pro Intertech Indonesia atau PII, karena diduga mempunyai tunggakan pajak daerah sebesar Rp 4.896.474.603. Tunggakan pajak tersebut terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024.
Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonin mengaku akan memanggil management PT PII karena diduga belum membayar pajak selama 4 tahun. Menurutnya, dana sebesar Rp 4 miliar lebih itu jika berikan ke kas daerah, akan menjadi pengahasilan tambahan buat kota sorong.
Baca: Kilang Kasim Sabet Gold Medali di Ajang TJSL dan CSR Award 2025
Rum mengaku jika DPR Kota Sorong belum lama ini mendatangai lokasi perusahaan tersebut beroperasi, namun setibanya di lokasi penambangan batu, DPR tidak bertemu dengan pihak management perusahaan.
“Kita sudah datangi lokasi perusahaan beroperasi tetapi tidak bertemu dengan direkturnya, hanya ketemu dengan pegawainya dilapangan, itupun tidak bisa mengambil keputusan. Tunggakan pajak senilai 4 miliar 8 ratus juta rupiah itu jika disetor ke kas daerah dapat digunakan untuk kebutuhan lain,” tutur Muhammad Rum kepada sorongraya.co.
Data tersebut diperoleh saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Perindustrian Kota Sorong. Sehingga pihaknya ingin mengecek secara langsung di lapangan.
Baca juga: 104 Wartawan Ikut Media Gathering Subholding Upstream Pertamina Indonesia Timur
lebih lanjut Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Sorong ini mengatakan, ketika akan dilakukan pemanggilan terhadap Direktur PT PII, diharapkan agar yang bersangkutan dapat hadir dan mempertanggungjawabkan hal tersebut.
“Kami berharap ketika DPR lakukan pemanggilan, maka direktur PT PII dapat hadir dengan membawakan data-datanya,” ujar Rum.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong, Izack Jitmau mengaku jika pihaknya telah menyurati PT PII namun belum juga melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut.
“Kita sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan pembayaran pajak. Kita sudah surati mereka, tapi begitu sudah,” kata Izack kepada sorongraya.co. Rabu, 4 Juni 2025.
Tak hanya PT PII, Izack juga menyebutkan ada sejumlah perusahaan serupa yang memiliki tunggakan pajak dengan nilai fantastis, namun belum dibayarkan.
Baca juga: Menuju 98 Persen, BP Jamsostek dan Pemda Berikan Perlindungan Pekerja Rentan
Berdasarkan data yang diterima Redaksi sorongraya.co. selain PT PII yang mempunyai tunggakan pajak mencapai Rp 4 miliar lebih. PT Akam juga diduga belum melakukan pembayaran pajak senilai Rp 440.561.000.- terhitung sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Sementara itu, Direktur PT PII saat dihubungi Redaksi sorongraya.co belum memberikan jawaban menganai hal tersebut. tak hanya PT PII, saat wartawan sorongraya.co berkunjung ke kantor PT Akam pun belum mendapatkan jawaban.
“Maaf ya pak sementara belum bisa ditemui pimpinannya, sepertinya lagi keluar,” tutur security PT Akam.
Baca juga: DPR Nilai Sekolah Gratis di Kota Sorong Belum Jelas
Perlu diketahui bahwa PT PII merupakan perusahaan batu pecah atau Galian C yang beropoerasi di Kelurahan Saoka, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Sayangnya perusahaan yang telah berjalan sekian tahun ini diduga belum membayar pajak hingga mencapai milyaran rupiah. padahal hasil yang diperoleh dari aktifitas tersebut cukup besar.
Baca juga: Miliki Legal Standing, Ini Imbauan KAPP Papua Barat Daya
Nelson, salah satu aktivis lingkungan pun angkat bicara. Menurutnya harus ada keseriusan dari pemerintah dan DPR Kota Sorong untuk mengatasi persoalan ini. Bagi Nelson aktifitas galian C tentu membawa dampak bagi ekosistem lingkungan sekitar.
“Kita tau bersama bahwa dampak negatif dari aktifitas galian C seperti Erosi, Pencemaran air dan udara, serta hilangnya habitat flora dan fauna. Oleh akrena itu perlu ada keseriusan pemerintah mengenai hal ini. Bukan hanya PT PII, mungkin juga perusahaan lainya,” ujar Nelson.